NewsRoom.id -Klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri ditanggapi oleh Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.
Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh Kaesang dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu merupakan bentuk gratifikasi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini berpotensi melanggar kode etik pemerintah mengingat jabatan Kaesang sebagai putra seorang kepala negara.
“Kalau memang terbukti fasilitas jet itu disediakan oleh korporasi yang punya kepentingan bisnis di Indonesia, maka itu pelanggaran kode etik,” kata Andi kepada RMOL, Selasa (17/9).
Analis politik Universitas Nasional itu menegaskan, langkah KPK dalam menangani dugaan gratifikasi tersebut akan menjadi ujian integritas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa hubungannya fasilitator dengan pemangku kebijakan di negeri ini, tapi pertanyaanya beranikah KPK mengusut oknum yang berasal dari keluarga kerajaan?” tanya Andi Yusran.
Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang tumpangan bersama temannya yang juga tengah bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024.
“Tadi saya juga sudah klarifikasi bahwa perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat itu sebagai hitchhiker atau dalam bahasa populernya, menumpang pesawat milik teman saya. Jadi intinya, untuk informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke KPK untuk keterangan lebih rinci dan keterangan lebih lanjut,” kata Kaesang.
NewsRoom.id