Ketum PDIP Pastikan Pemecatan Kader Bukan Akibat Sikap Kritis terhadap KPK

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – DPP PDI Perjuangan menegaskan pemecatan kader partai yang juga caleg PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak terkait kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun pemecatan itu merupakan akibat perselisihan di internal partai.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan tersebut terjadi karena adanya perselisihan internal terkait pergeseran suara pada Pemilu Legislatif 2024.

“Sebenarnya itu masalah biasa dalam internal partai. Saya lihat di media itu dipelintir seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, itu tidak ada kaitannya dengan itu,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).

Komarudin menyatakan, perkara tersebut sebetulnya sudah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP yang menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Tia Rahmania dan Handoyo dengan cara memindahkan suara yang merugikan kader lain dalam proses pemilihan.

Apalagi pertikaian internal partai tidak hanya terjadi di tingkat DPR RI, tetapi juga di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi, kasusnya bukan hanya dua itu saja. Itu juga ada di DPR RI, kemudian DPRD Kota dan Kabupaten, itu namanya sengketa internal partai. Jadi itu sengketa pemilu legislatif terakhir, pemilu legislatif 2024,” kata Komarudin.

Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat Didik Haryadi di Pengadilan Partai PDIP.

“Ya gugatannya sudah diajukan, sudah diproses di pengadilan partai, nanti pengadilan akan menggelar sidang,” ujarnya.

Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak dapat membuktikan perolehan suaranya pada Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilu. Dengan kata lain, terjadi permainan berupa pengalihan suara, sehingga dinyatakan melanggar tata tertib partai.

“Sedangkan kedua terlapor (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) dapat membuktikannya dengan C1. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP agar DPP menyampaikan putusan tersebut kepada kedua terlapor,” terang Komarudin.

Sementara itu, terkait sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo karena terbukti melakukan pelanggaran berupa pengalihan suara Pemilu Legislatif 2024, Komarudin mengatakan MKD PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan diri atau diberhentikan.

Karena keduanya menolak mengundurkan diri, partai memutuskan untuk memberhentikan mereka.

“Itu keputusan organisasi, dia harus dipecat,” kata Komarudin yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Komarudin menambahkan, putusan sidang Pengadilan Partai PDIP telah ditandatangani sejak 5 September 2024. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Partai Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat , Maruarar Siahaan.

“Jadi jangan dialihkan persoalannya, seolah-olah ini ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ada kaitannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, nama politikus Tia Rahmania sempat menjadi trending topik di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis pagi (26/9), lantaran pelantikannya sebagai anggota DPR daerah pemilihan Banten 1 batal lantaran dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tia menjadi pusat perhatian usai mengkritik pedas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat bicara soal integritas pada acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia (Lemhanas RI).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP
Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran
Evolusi Tidak Netral: Studi Baru Menantang Teori Biologi yang Berusia 60 Tahun
Para Arkeolog Menemukan Tanaman Berusia 2.000 Tahun yang Telah Lama Hilang di Kepulauan Canary
Dia ingin berkarya untuk bangsa ini
Dia ingin berkarya untuk bangsa ini
Mars Bisa Dihuni Lebih Lama Dari Yang Kita Perkirakan, Studi Baru Terungkap
FuZE3 Mencapai Gigapascal Plasma dalam Tonggak Energi Fusion

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 04:34 WIB

Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP

Rabu, 19 November 2025 - 02:30 WIB

Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran

Rabu, 19 November 2025 - 01:58 WIB

Evolusi Tidak Netral: Studi Baru Menantang Teori Biologi yang Berusia 60 Tahun

Rabu, 19 November 2025 - 01:27 WIB

Para Arkeolog Menemukan Tanaman Berusia 2.000 Tahun yang Telah Lama Hilang di Kepulauan Canary

Rabu, 19 November 2025 - 00:56 WIB

Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

Selasa, 18 November 2025 - 22:21 WIB

Mars Bisa Dihuni Lebih Lama Dari Yang Kita Perkirakan, Studi Baru Terungkap

Selasa, 18 November 2025 - 21:50 WIB

FuZE3 Mencapai Gigapascal Plasma dalam Tonggak Energi Fusion

Selasa, 18 November 2025 - 20:48 WIB

Belum ada keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Berita Terbaru

Headline

Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran

Rabu, 19 Nov 2025 - 02:30 WIB

Headline

Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

Rabu, 19 Nov 2025 - 00:56 WIB