NewsRoom.id – DPP PDI Perjuangan menegaskan pemecatan kader partai yang juga caleg PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak terkait kritiknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun pemecatan itu merupakan akibat perselisihan di internal partai.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan tersebut terjadi karena adanya perselisihan internal terkait pergeseran suara pada Pemilu Legislatif 2024.
“Sebenarnya itu masalah biasa dalam internal partai. Saya lihat di media itu dipelintir seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, itu tidak ada kaitannya dengan itu,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).
Komarudin menyatakan, perkara tersebut sebetulnya sudah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP yang menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Tia Rahmania dan Handoyo dengan cara memindahkan suara yang merugikan kader lain dalam proses pemilihan.
Apalagi pertikaian internal partai tidak hanya terjadi di tingkat DPR RI, tetapi juga di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi, kasusnya bukan hanya dua itu saja. Itu juga ada di DPR RI, kemudian DPRD Kota dan Kabupaten, itu namanya sengketa internal partai. Jadi itu sengketa pemilu legislatif terakhir, pemilu legislatif 2024,” kata Komarudin.
Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat Didik Haryadi di Pengadilan Partai PDIP.
“Ya gugatannya sudah diajukan, sudah diproses di pengadilan partai, nanti pengadilan akan menggelar sidang,” ujarnya.
Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak dapat membuktikan perolehan suaranya pada Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilu. Dengan kata lain, terjadi permainan berupa pengalihan suara, sehingga dinyatakan melanggar tata tertib partai.
“Sedangkan kedua terlapor (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) dapat membuktikannya dengan C1. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP agar DPP menyampaikan putusan tersebut kepada kedua terlapor,” terang Komarudin.
Sementara itu, terkait sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo karena terbukti melakukan pelanggaran berupa pengalihan suara Pemilu Legislatif 2024, Komarudin mengatakan MKD PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan diri atau diberhentikan.
Karena keduanya menolak mengundurkan diri, partai memutuskan untuk memberhentikan mereka.
“Itu keputusan organisasi, dia harus dipecat,” kata Komarudin yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Komarudin menambahkan, putusan sidang Pengadilan Partai PDIP telah ditandatangani sejak 5 September 2024. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Partai Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat , Maruarar Siahaan.
“Jadi jangan dialihkan persoalannya, seolah-olah ini ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ada kaitannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama politikus Tia Rahmania sempat menjadi trending topik di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis pagi (26/9), lantaran pelantikannya sebagai anggota DPR daerah pemilihan Banten 1 batal lantaran dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tia menjadi pusat perhatian usai mengkritik pedas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat bicara soal integritas pada acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia (Lemhanas RI).
NewsRoom.id