Kongres Luar Biasa Kadin Ancam Misi Besar Prabowo Subianto

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Munas Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), menuai kontroversi di tengah masa transisi pemerintahan.

Musyawarah Nasional Luar Biasa yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dan berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman, mengatakan langkah Anindya menggelar Munas Luar Biasa bukan saja tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Publik memandang Kongres Luar Biasa ini sebagai upaya antidemokrasi untuk melengserkan Arsjad Rasjid yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Arif menilai pelaksanaan Munaslub justru akan semakin memperparah polarisasi politik yang ingin disembuhkan Prabowo Subianto pasca pilpres.

“Prabowo punya visi besar merangkul semua elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang ingin dibangun Prabowo,” lanjutnya.

Arif juga mengkritik sikap tergesa-gesa dalam pelaksanaan Munas Luar Biasa ini, yang menurutnya tidak ada urgensinya kecuali mengganti pimpinan Kadin.

“Kenapa tidak menunggu Kongres berikutnya? Kongres Luar Biasa ini hanya mencerminkan keinginan untuk berkuasa tanpa ada niat membangun organisasi,” kata Arif.

Menurut Arif, selain mengesampingkan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART), tindakan Munaslub yang memberhentikan paksa jabatan ketua umum tanpa alasan yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

“Jelas bahwa Munas Luar Biasa ini tidak sah dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Munas Luar Biasa ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi,” kata Arif.

Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 18 Tahun 2022, penyelenggaraan Munas Luar Biasa tidak dapat semata-mata didasarkan pada “kebutuhan” daerah, tetapi harus didasarkan pada pelanggaran asas, seperti penyalahgunaan anggaran atau tidak berjalannya tata kelola.

Selain itu, permohonan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan Anggota Luar Biasa di tingkat nasional.

Sebelum Konferensi Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan batas waktu 30 hari untuk setiap peringatan, sesuatu yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Polda Metro Bantah Pengakuan Pria yang Gunakan Bedak Mobil Propam Anak
Baccarat Membuka Toko Unggulan Baru Di Distrik Pengepakan Daging Manhattan
Membongkar “Kompleks Kematian”: Para Ilmuwan Menemukan Strategi Baru untuk Melawan Alzheimer
Para Ilmuwan Mengatakan Obat Kumur Bawang Putih Berfungsi Serta Sebagai Antiseptik Populer
Ribuan Warga Rayakan Jalan Rekreasi Uro Lahe Aceh Besar ke-69 di Kota Jantho
Begini Penampakan Wanita Viral Pegang Alquran Tanpa Busana, Polisi Sedang Mencari Pelakunya
Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin
Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Polda Metro Bantah Pengakuan Pria yang Gunakan Bedak Mobil Propam Anak

Minggu, 23 November 2025 - 21:57 WIB

Baccarat Membuka Toko Unggulan Baru Di Distrik Pengepakan Daging Manhattan

Minggu, 23 November 2025 - 21:26 WIB

Membongkar “Kompleks Kematian”: Para Ilmuwan Menemukan Strategi Baru untuk Melawan Alzheimer

Minggu, 23 November 2025 - 20:55 WIB

Para Ilmuwan Mengatakan Obat Kumur Bawang Putih Berfungsi Serta Sebagai Antiseptik Populer

Minggu, 23 November 2025 - 20:24 WIB

Ribuan Warga Rayakan Jalan Rekreasi Uro Lahe Aceh Besar ke-69 di Kota Jantho

Minggu, 23 November 2025 - 18:20 WIB

Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

Minggu, 23 November 2025 - 17:49 WIB

Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir

Minggu, 23 November 2025 - 17:17 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Berita Terbaru