NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman (JT) pada Jumat (20/9/2024). Penyidik memeriksanya terkait perannya dalam dugaan korupsi pengadaan alat sinar-X di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara itu, JT diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saksi hadir. Penyidik sedang mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan Rontgen tahun 2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (22/9/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan alat Rontgen di Badan Karantina Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021. Ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK belum merinci identitas maupun jumlah tersangka dalam kasus ini. Diketahui, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sejak 12 Agustus 2024.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan auditor, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp82 miliar.
Bersamaan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Ada enam orang yang dicegah, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan bepergian ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
NewsRoom.id