NewsRoom.id – Kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berbeda dengan yang dialami Mario Dandy yang merupakan putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat perbedaan permasalahan hukum yang dialami Kaesang dan Mario Dandy.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau Mario Dandy, waktu itu dia masih sekolah, dan masih diasuh oleh orangtuanya. Jadi semua yang dia punya, anak itu, pasti ada hubungannya dengan orangtuanya,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9).
Sementara itu, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kata Asep, sudah berkeluarga dan punya penghasilan sendiri serta Kartu Keluarga tersendiri.
“Ya jadi ada perbedaan, karena Mario Dandy memang anak yang masih dalam pengasuhan orang tuanya. Jadi semua barang, termasuk barang yang dia pakai, dan lain-lain, memang milik orang tuanya, dari orang tuanya,” kata Asep.
Atas alasan itu, kata Asep, Direktorat Gratifikasi KPK akan sangat teliti saat memeriksa laporan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS) yang diserahkan Kaesang ke KPK pada Selasa (17/9).
“Ini juga tidak menutup kemungkinan, memang ada kaitannya dengan orang tua saudara K ini, tapi memang harus pisah. Makanya nanti Direktorat Gratifikasi akan menganalisis seperti apa,” pungkas Asep.
NewsRoom.id