NewsRoom.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Aceh-Sumatera Utara 2024 yang akan diusut. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika lembaga antirasuah itu menerima laporan, verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi tetap akan dilakukan.
“Saya belum menerima informasi apa pun terkait masalah ini, kecuali dari pelapor sendiri yang menyampaikannya ke media,” kata Tessa Mahardhika kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 22 September 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Katanya, apabila memang aparat penegak hukum atau aparat penegak hukum lainnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi PON 2024, maka seluruh informasi yang ada akan diteruskan kepada Deputi Pencegahan sebagai bahan evaluasi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak ada penyidikan gabungan oleh KPK-Polri terkait dugaan korupsi PON di Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, KPK tidak akan mencampuri penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo mengatakan ada dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan PON Aceh-Sumut. Dugaan ini bermula dari ditemukannya venue atau lokasi pertandingan yang belum rampung.
Selain itu, Dito juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Ia meminta agar pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan target dan waktu pembangunan yang tercantum dalam kontrak.
Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah menggelontorkan dana senilai Rp 516 miliar untuk PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Namun, dalam pelaksanaannya banyak hal yang mengecewakan, khususnya bagi para atlet, seperti konsumsi makanan yang tidak sesuai aturan yang berujung pada dugaan korupsi.
NewsRoom.id