NewsRoom.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan untuk mengganti lima calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI 2024, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan SK 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” tulis Keputusan KPU 1349/2024 seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (23/9).
Dalam lampiran keputusan yang termuat dalam salinan dokumen tersebut, terdapat lima calon legislatif (caleg) terpilih dari PKB yang digantikan oleh PKB dan telah disetujui KPU RI.
Dari total lima calon legislatif PKB yang diganti, hanya satu orang yang diganti karena mengundurkan diri. Sementara itu, empat calon legislatif lainnya dinyatakan mengundurkan diri sehingga harus digantikan oleh elite PKB lainnya.
Berikut nama calon legislatif (caleg) yang diganti dan siapa yang menggantikannya di lima daerah pemilihan (dapil) berbeda pada Pemilihan Umum (Pileg) DPR RI Tahun 2024:
1. Daerah Pemilihan Riau II
– H. Mafirion digantikan oleh Hendri karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan dipecat dari partai.
2. Daerah Pemilihan Jawa Tengah II
– Fathan digantikan oleh Hindun Anisah karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat mengundurkan diri.
3. Daerah Pemilihan Jawa Timur II
– Mohammad Irsyad Yusuf digantikan oleh Anisah Syakur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat dipecat dari partai.
4. Daerah Pemilihan Jawa Timur IV
– Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan dipecat dari partai.
5. Daerah Pemilihan Jawa Timur V
Ali Ahmad dari daerah pemilihan Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan diberhentikan dari partai.
NewsRoom.id