NewsRoom.id – Nasib RUU atau RUU Penyitaan Aset Masih belum jelas mengenai status pembahasan dan pengesahannya.
RUU Perampasan Aset sudah sekitar 14 tahun hanya menjadi tumpukan debu di meja DPR RI. Presiden Joko Widodo bahkan telah mendorong DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini perlu segera dilaksanakan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merespons situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat itu hal yang baik, sangat baik, dan mudah-mudahan bisa diterapkan juga untuk hal-hal yang lain juga, yang memang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi melalui video kepada wartawan seperti dikutip dari antaranews.com
Tak hanya pada kesempatan itu, sebelumnya Jokowi juga telah mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sejak Surat Presiden atau Supres RUU Perampasan Aset disampaikan Pemerintah kepada DPR pada Mei 2023, hingga kini kebijakan tersebut belum disahkan.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini, katanya, juga untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
“Kita sudah dorong supaya UU Perampasan Aset diserahkan ke DPR, UU Pembatasan Mata Uang diserahkan ke DPR, dan bolanya di tangan mereka,” kata Jokowi saat menghadiri Peringatan HUT ke-22 Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
RUU Perampasan Aset digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada tahun 2008 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset telah diusulkan lebih dari satu dekade, tetapi kebijakannya belum terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, pendapat lain muncul dari mantan pimpinan KPK yang menilai RUU Perampasan Aset lebih baik dijadikan program kerja 100 hari Prabowo. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan RUU tersebut akan menjadi program kerja 100 hari Prabowo.
“Mungkin lebih baik kalau di bulan-bulan awal ini, mungkin lebih baik kalau UU Perampasan Aset dijadikan program 100 hari bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” kata Laode seperti dikutip antaranews.com.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengemukakan pendapatnya usai Presiden Jokowi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) segera merampungkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
“Sejak saya di Komisi Pemberantasan Korupsi, kami terus mendorong agar UU Perampasan Aset segera dirampungkan,” ujarnya.
Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023 memberitakan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 4 Mei 2023. DPR kemudian menjanjikan akan membahasnya setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Bahkan, Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Juni 2023.
Namun pada kenyataannya, dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset sama sekali tidak dibahas. Pasalnya, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, Keputusan Presiden untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.
“Dalam pidato pembukaan Pimpinan DPR pada masa sidang kemarin, hal itu tidak dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme,” kata Puan.
Pada November 2023, Mahfud Md tampak muak dengan sikap DPR RI yang menyebut wakil rakyat tak bisa berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu terjadi karena perkembangan situasi politik menjelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, penyelesaian RUU tersebut kini bergantung pada DPR. Ia mengatakan pemerintah punya niat baik.
Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali terjadi karena berbagai alasan. Hingga saat ini DPR sama sekali belum menyinggungnya dalam rapat paripurna terakhir pada 6 Februari 2024. Namun, pengesahan UU Pilkada 2024 dapat segera dibahas dan disahkan DPR RI.
NewsRoom.id