NewsRoom.id – Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) agar menunda penahanan Agustina Salim Rambe semakin menguat. Pasalnya, beredar video yang memperlihatkan sosok yang akrab disapa Tina Rambe itu tengah memeluk anaknya dari balik jeruji besi.
Agustina diketahui terjerat hukum usai ditangkap saat berunjuk rasa menolak keberadaan pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu pada 20 Mei 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Aktivis GMNI Amos Sihombing mengatakan Agustina masih ditahan meski telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Gugatan praperadilan untuk penangkapannya juga telah diajukan, di mana Agustina didakwa dengan Pasal 212 Subsider 213 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa ia melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga mengakibatkan luka-luka.
“Tina Rambe didakwa dengan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) yang pada pokoknya melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengakibatkan luka ringan, padahal video terkait penangkapan Tina Rambe sudah beredar luas, dan hasil penelitian kami terhadap video tersebut tidak menemukan adanya unsur perlawanan terhadap petugas sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu terlihat jelas,” kata Amos Sihombing, Kamis (12/9).
Sementara itu, praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan permohonan penangguhan penahanan atas nama Agustina Salim Rambe harus dikabulkan. Hal ini berdasarkan rasa kemanusiaan.
“Hukuman ini bukan bentuk balas dendam. Karena itu, kami berharap polisi bisa memposisikan diri agar tidak terlihat seperti antek pemilik modal,” katanya.
Julheri mengingatkan, kepolisian dalam menangani kasus terkait penyampaian aspirasi juga harus menempatkan diri sebagai sosok yang imparsial.
“Polisi harus menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi redaksi.
NewsRoom.id