NewsRoom.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menelusuri pemilik akun Kaskus Fufufafa yang belakangan viral di media sosial Indonesia.
Akun tersebut diduga milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Gibran.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Enggak, itu (milik Gibran). Nanti saya jelaskan ke DPR. Enggak. Kita cari, pasti kita cari tahu. Yang pasti itu bukan milik Mas Gibran,” kata Budi kepada awak media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024.
Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) itu pun mengungkapkan, saat ini timnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan pengecekan dan telah menyimpulkan sementara bahwa akun Fufufafa tersebut bukan milik putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Ada tim yang sedang memeriksa. Nanti kalau sudah ketahuan siapa pemiliknya (akun Fufufafa). Tapi yang pasti itu bukan milik Pak Gibran. Masih dalam proses. Masih dalam penyelidikan,” ujarnya seraya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Budi mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap akun tersebut sejak viral di media sosial. Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut dan masih menunggu hasil investigasi timnya.
“Kita belum tahu, tunggu saja, nanti ada waktunya,” kata Budi Arie dikutip dari video singkat yang beredar luas di media sosial X, Rabu, 11 September 2024.
Sementara itu, akun Kaskus dengan username Fufufafa ramai diperbincangkan netizen karena memuat postingan berisi penghinaan terhadap sejumlah pihak, khususnya Prabowo Subianto.
Postingan di akun tersebut dibuat antara tahun 2014 hingga 2019. Percakapan di media sosial mengaitkan akun tersebut dengan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait namanya yang dikaitkan dengan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa. Saat ditanya wartawan terkait akun Kaskus tersebut, Gibran hanya menjawab singkat. Ia meminta agar media menanyakan langsung kepada pemilik akun tersebut.
“Ya tanya saja sama pemilik akunnya,” kata Gibran saat ditemui usai mengunjungi Desa Mutihan, Kecamatan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir menyerahkan jawaban lengkap perihal pemilik akun Kaskus Fufufafa kepada Gibran dan Budi Arie.
“Pernyataannya jelas dari beliau, dan Pak Menteri sudah bicara. Itu saja untuk hari ini,” katanya kepada Tempo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis.
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Grace Natalie juga mengatakan akun Fufufafa belum tentu milik Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu kepemilikan akun tersebut.
“Belum bisa dipastikan. Saya belum tahu dari beliau atau bukan. Nanti kita konfirmasi,” kata Grace di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024, seusai rapat pembahasan Govtech bersama Jokowi dan jajarannya.
Kesempatan untuk Mengungkap Pemilik Akun Fufufafa
Pakar keamanan siber Pratama Persadha memaparkan kemungkinan untuk mengusut siapa dalang di balik akun Kaskus dengan nama pengguna Fufufafa. Pratama mengatakan secara teknis sangat mungkin untuk mengetahui siapa pemilik akun tersebut.
Sebab, kata Pratama, akun Kaskus menyimpan informasi penting seperti waktu login, perangkat yang digunakan saat login, hingga alamat IP yang terkait saat akun Fufufafa melakukan unggahan.
“Dari platform digital seperti Kaskus, data pemilik akun juga bisa didapat, meski bisa saja akun tersebut didaftarkan dengan identitas yang berbeda,” kata Pratama kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.
Meski secara teknis memungkinkan, Pratama mengatakan penyidikan baru bisa dilakukan apabila memang ada laporan adanya tindak pidana atau postingan akun tersebut mengandung unsur pidana.
“Kalau tidak ada unsur itu, maka akan sulit ditelusuri karena bertentangan dengan UU ITE karena melanggar ketentuan privasi,” ujarnya.
Pratama mengatakan Pasal 30 UU ITE mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Adapun unggahan di akun Fufufafa yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, katanya, baru bisa ditindaklanjuti jika ada pengaduan.
NewsRoom.id