Menteri Trenggono Beri Syarat Berat Bagi Pelaku Usaha Pemanfaatan Sedimentasi Laut

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal polemik pasir laut. Ia memastikan hingga saat ini belum ada ekspor, dan persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi sangat ketat.

“Ekspor belum ke mana-mana. Banyak permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan yang berminat menjual pasir sedimentasi ini. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratannya sangat ketat di sana,” kata Menteri Trenggono saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Persyaratan tersebut meliputi perizinan, jenis kapal yang digunakan dan teknologinya, serta pelaku usaha harus mampu menjelaskan tujuan dari hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

“Misalnya, ada perusahaan yang berminat mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan di mana saja lokasi reklamasi itu. Kita cek apakah reklamasi itu benar atau tidak, dan apakah wilayah reklamasi itu terkait ekologi atau tidak. Kalau memang terkait, kita tidak setujui. Maka dia juga harus punya izin dasar reklamasi, PKKRL,” katanya.

Untuk kapal sendiri, lanjut Trenggono, tidak semua kapal bisa digunakan untuk membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian lamanya waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut.

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil tidak mengandung kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM. Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri dari tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Lalu kapal apa? Kapal itu harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? Agar cara pengambilannya tidak asal-asalan. Itu juga penting untuk keberlangsungan dan agar ekosistem di luar tidak rusak,” terangnya.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Terkait ekspor, Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

“Kalau kita bicara lingkungan, itu (sedimentasi) sebetulnya sudah termasuk terumbu karang, termasuk jalur pelayaran dan sebagainya, kan? Itu jelas mengganggu. Itu salah satu yang ingin kita selesaikan. Dan sebetulnya kuncinya adalah reklamasi dalam negeri, supaya material reklamasi dalam negeri tidak diambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Premier League LANGSUNG: Tottenham v Liverpool – skor, statistik & reaksi
Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim
Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan
Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore
James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)
Dari Banda Aceh, dua truk bantuan kemanusiaan bergerak menuju Aceh Tamiang
Serial Dokumentasi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dijeda 'Tanpa Batas Waktu' Setelah 'Argumen Panas' Di Bar
Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:00 WIB

Premier League LANGSUNG: Tottenham v Liverpool – skor, statistik & reaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:29 WIB

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:58 WIB

Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:27 WIB

Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:56 WIB

James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:54 WIB

Serial Dokumentasi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dijeda 'Tanpa Batas Waktu' Setelah 'Argumen Panas' Di Bar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:22 WIB

Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:20 WIB

4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama

Berita Terbaru

Headline

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Des 2025 - 01:29 WIB