NewsRoom.id – Nisya Ahmad telah resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Adik Raffi Ahmad itu melenggang ke kursi legislatif setelah memperoleh 50.422 suara dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Adi Saputro menjelaskan, di daerah pemilihan tersebut ada nama lain yang memperoleh suara lebih banyak dari Nisya Ahmad. Ia adalah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh 58.495 suara.
Namun, Thoriqoh yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 telah mengundurkan diri sehingga jabatannya digantikan oleh Nisya Ahmad.
“Partai politik memberikan surat kepada KPU, kemudian kita klarifikasi dengan syarat mengundang parpol dan caleg terpilih. Kita klarifikasi, benar atau tidak. Jangan sampai bahasanya mengundurkan diri, tetapi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri,” kata Adi.
Setelah klarifikasi itu dilakukan, kata Adi, pihaknya kemudian mengundang parpol dan anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri.
“Setelah itu kami buat laporan, sudah clear, maksudnya kami merevisi penetapan caleg terpilih, termasuk Ibu Thoriqoh. Jadi Ibu Nisya Ahmad adalah pengganti caleg terpilih karena Ibu Thoriqoh sudah mengundurkan diri,” katanya.
Adi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh, ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang turut mengundurkan diri.
“Sebenarnya bukan hanya Ibu Thoriqoh saja, yang mengundurkan diri itu ada calon kepala daerah, ada yang meninggal dunia, dan sebagainya,” ungkapnya.
“Ya, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, dua orang meninggal, tapi saya lupa, dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS, satu orang mengundurkan diri,” imbuhnya.
Adi memastikan penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
NewsRoom.id