Mirisnya, napi tewas yang disiksa petugas polisi ternyata menjadi korban laporan hoax

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi Kompol Andri Ananta Yudhistira menyayangkan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani kasus yang mengakibatkan seorang narapidana tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Korban meninggal dunia setelah dianiaya dan diduga disiksa oleh dua petugas polisi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua pelaku bertindak tidak profesional sebagai anggota Polri, ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Menurut dia, hasil penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi dan pengaduan terkait pencurian di SDN 35 Desa Tanjung. Namun keluhan tersebut masih sebatas dari mulut ke mulut.

Belum ada laporan resmi yang didaftarkan ke petugas. Yang disesalinya, kedua anggota Bripka YS dan Brigadir FW justru melakukan tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).

Dimana disebutkan bahwa Ragil dituduh melakukan pencurian di sekolah. Ternyata belum ada laporan atau pengaduan terkait pencurian ini alias hoax.

Jadi yang dilakukan kedua anggota yang menangkap pelaku pencurian itu berdasarkan informasi adanya pencurian di sebuah sekolah dasar, jadi hanya informasi saja dan anggota kami merespons, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tuduhan pencurian tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, selaku pelaku pencurian. “Kami tidak bisa membuktikan bahwa informasi awal mengenai korban meninggal di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian,” kata Andri.

Dari hasil pemeriksaan atas kematian Ragil, dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi diancam akan dibunuh dan dicabut hak/tanggung jawabnya. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang mengakibatkan kematian,” jelas Andri.

Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut korban mendapat kekerasan di bagian kepala bagian belakang. Akibatnya kepala korban mengalami pendarahan hebat.

Cedera serius di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya, ujarnya lagi.

Selain ditahan sesuai kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua anggota polisi tersebut langsung diamankan Divisi Propam Polda Jambi.

Makanya dua anggota kami langsung ditangkap Bid Propam, pungkas Andri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara
Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:18 WIB

Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB