Mirisnya, napi tewas yang disiksa petugas polisi ternyata menjadi korban laporan hoax

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi Kompol Andri Ananta Yudhistira menyayangkan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani kasus yang mengakibatkan seorang narapidana tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Korban meninggal dunia setelah dianiaya dan diduga disiksa oleh dua petugas polisi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kedua pelaku bertindak tidak profesional sebagai anggota Polri, ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Menurut dia, hasil penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi dan pengaduan terkait pencurian di SDN 35 Desa Tanjung. Namun keluhan tersebut masih sebatas dari mulut ke mulut.

Belum ada laporan resmi yang didaftarkan ke petugas. Yang disesalinya, kedua anggota Bripka YS dan Brigadir FW justru melakukan tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).

Dimana disebutkan bahwa Ragil dituduh melakukan pencurian di sekolah. Ternyata belum ada laporan atau pengaduan terkait pencurian ini alias hoax.

Jadi yang dilakukan kedua anggota yang menangkap pelaku pencurian itu berdasarkan informasi adanya pencurian di sebuah sekolah dasar, jadi hanya informasi saja dan anggota kami merespons, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tuduhan pencurian tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, selaku pelaku pencurian. “Kami tidak bisa membuktikan bahwa informasi awal mengenai korban meninggal di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian,” kata Andri.

Dari hasil pemeriksaan atas kematian Ragil, dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi diancam akan dibunuh dan dicabut hak/tanggung jawabnya. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang mengakibatkan kematian,” jelas Andri.

Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut korban mendapat kekerasan di bagian kepala bagian belakang. Akibatnya kepala korban mengalami pendarahan hebat.

Cedera serius di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya, ujarnya lagi.

Selain ditahan sesuai kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua anggota polisi tersebut langsung diamankan Divisi Propam Polda Jambi.

Makanya dua anggota kami langsung ditangkap Bid Propam, pungkas Andri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi
300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:39 WIB

'Sinners 2' tidak ada dalam pikiran Ryan Coogler, tapi mungkin itu telah berubah

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB

Headline

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Jun 2025 - 08:20 WIB