NewsRoom.id – Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jokowi mengklaim proyek Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur telah disetujui seluruh rakyat melalui DPR. “(IKN bukan keinginan Jokowi?) Ya itu keinginan rakyat, karena keinginan Pak Jokowi sudah disampaikan ke rakyat dan rakyat setuju lalu dijadikan UU, jadi resmi menjadi keinginan rakyat,” kata Mahfud di sela-sela menghadiri Kongres Pancasila ke-12 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis, 26 September 2024.
Namun, imbuh Mahfud, jika IKN disebut sebagai kehendak rakyat, maka rakyat juga dapat menentukan nasibnya. Apakah akan dilanjutkan atau tidak. “Jadi, nasib IKN juga dapat ditentukan oleh rakyat, karena itu disebut kehendak rakyat,” katanya.
Jokowi saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Baznas Tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu, 25 September 2024, membantah jika IKN merupakan ambisi atau proyek pribadinya.
“Jadi (IKN) itu bukan hanya keputusan presiden, tapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR di Jakarta. Supaya tidak ada salah persepsi bahwa ini proyek Presiden Jokowi, tidak,” kata Jokowi.
Jokowi kembali menjelaskan, ide pemindahan ibu kota sudah muncul di era Presiden Soekarno. Namun, setelah dilantik pada 2014, ia secara khusus meminta Bappenas mengkaji ulang ide tersebut.
Setelah melalui beberapa kajian, kata Jokowi, ada tiga calon ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Setelah memutuskan memilih Kalimantan Timur, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan izin ke DPR.
“Saya sampaikan secara lisan dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara Kepulauan dan disetujui oleh 93 persen fraksi di DPR,” kata Jokowi.
NewsRoom.id