Misi Tetap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerahkan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum pada hari Selasa yang menuntut agar Israel mengakhiri kehadirannya di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan, Kantor Berita Anadolu laporan.
Langkah itu dilakukan setelah Majelis Umum memberikan misi tersebut hak dan keistimewaan tambahan untuk berpartisipasi di PBB.
Sidang darurat diadakan di Majelis Umum PBB ke-79 mengenai konsekuensi hukum dari aktivitas Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang menegaskan kembali “pendapat nasihat” Mahkamah Internasional mengenai tindakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Menekankan bahwa PBB, Majelis Umum dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel.
MEMBACA: Tiongkok salahkan AS atas kegagalan gencatan senjata saat perang Gaza hampir setahun
“Merupakan tugas kolektif kita sebagai perwakilan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan supremasi hukum berlaku,” katanya.
Ia berharap sesi ini akan “memberikan perbedaan positif dalam kehidupan banyak orang yang terus menderita di wilayah ini dan yang mengharapkan kita untuk membuat keputusan yang tepat pada sesi khusus darurat ini.”
Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan: “Palestina adalah bagian penting dari sejarah universal dan rakyat Palestina adalah bagian integral dari kemanusiaan. Baik negara maupun rakyat kami tidak akan hilang. Namun, itu bukan alasan untuk mengabaikan ancaman eksistensial yang mereka hadapi.”
Menekankan bahwa
Warga Palestina ingin hidup, bukan bertahan hidup. Saat ini langit dipenuhi anak-anak yang hidupnya direnggut terlalu cepat dan dengan cara yang paling kejam, dan bumi dipenuhi anak-anak yang menderita, terluka, cacat, yatim piatu, dan trauma.
kata Mansour.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari”
Mansour mendesak masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel, dengan mengutip permintaan Majelis Umum baru-baru ini kepada ICJ untuk memberikan pendapat yang berwenang mengenai Pendudukan Israel.
Ia mengutip temuan Pengadilan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel dan “penegasan kontrol permanen atas Wilayah Palestina yang diduduki” melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
“Ini adalah pendapat yang bersejarah,” kata Mansour, seraya menambahkan bahwa kini menjadi tanggung jawab Majelis Umum dan semua negara anggota untuk “mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.”
Sudah saatnya bagi Majelis Umum untuk menegakkan mandatnya dan bagi semua negara untuk menegakkan kewajiban mereka sendiri untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya sendiri meskipun Israel terus menerus tidak mematuhi dan melakukan pelanggaran.
dia menambahkan.
Mansour menekankan bahwa “tidak ada kekuatan pendudukan yang dapat memiliki hak veto atas hak-hak yang tidak dapat dicabut dari suatu rakyat yang berada di bawah pendudukannya,” seraya ia mendesak negara-negara untuk segera bertindak guna menghentikan kekerasan dan mencegah tragedi lebih lanjut.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Saatnya melakukan hal yang benar adalah sekarang,” katanya.
Rancangan resolusi yang sedang dipertimbangkan, yang disponsori bersama oleh lebih dari 40 negara, termasuk Turki, dipandang oleh Mansour sebagai titik balik potensial bagi rakyat Palestina.
Mansour juga mendesak semua negara anggota untuk “berdiri di sisi sejarah yang benar”.
PENDAPAT: Tujuan sebenarnya Israel di Gaza dan mengapa mereka akan gagal
NewsRoom.id