NewsRoom.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menanggapi temuan Pansus Haji terkait adanya calon jemaah haji nol tahun atau yang tidak antre yang bisa diberangkatkan pada musim haji 2024.
Hilman menjelaskan, secara teknis ada tiga tahapan pelunasan biaya haji rutin. Tahapan tersebut akan menentukan keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau haji reguler, kita sudah punya mekanismenya. Tahap pembayaran 1, tahap pembayaran 2, tahap pembayaran 3 misalnya, kalau memang tidak tercapai,” kata Hilman dalam siaran podcast di Kanal Youtube Kementerian Agama RI, Senin (16/9/2024).
“Atau perpanjangan tahap 2. Perlu saya sampaikan, Pak. Tahun lalu kan pembayarannya tahap 1, pembayaran tahap 2. Pembayaran tahap 1 itu semua berdasarkan antrian,” imbuh Hilman.
Pada tahap kedua penyelesaian, Hilman menyatakan, mahram dimungkinkan untuk bergabung.
Hal ini dapat dilakukan bagi pasangan suami istri yang mendaftar, tetapi pada tahun yang berbeda. Atau anak-anak dengan orang tua yang mendaftar pada waktu yang berbeda.
“Kalau dilihat, pasti ada yang berangkat lebih awal karena ikut mahram. Benarkah begitu? Iya, iya. Tapi itu dipermudah oleh UU. Penggabungan mahram bisa dilakukan di tahap 2. Dan jumlahnya juga ribuan orang,” terang Hilman.
Lebih lanjut, kata Hilman, pemindahan porsi keberangkatan bisa dilakukan apabila ada jemaah haji yang meninggal dunia.
Pengalihan bagian dapat dilakukan oleh ahli waris jemaat yang meninggal dunia.
“Di jemaat biasa misalnya, kalau ada ibu atau bapak meninggal, ketika ada panggilan dari pihak keluarga, mereka sepakat untuk digantikan oleh anaknya A untuk mengurus pemindahan porsi,” tutur Hilman.
“Mereka mendaftar tahun berapa? Tentu saja 2024. Mereka mendaftar tahun 2024, tetapi kemudian disalurkan ke bagian orang tua yang sudah meninggal, misalnya mendaftar tahun 2013. Itu yang dimaksud orang yang mendaftar tahun 2024, datanya diubah menjadi tahun 2013,” imbuh Hilman.
Hilman menegaskan, kepergian lebih awal itu merupakan sebuah pemindahan.
“Transfer, ya. Transfer porsi. Untuk haji reguler,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Hak Angket Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Marwan Dasopang mengungkapkan, ada 3.503 calon jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji 2024.
Marwan menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama RI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
“Tiba-tiba yang tahun lalu itu 0 orang yang keluar, banyak sekali, (ada) 3.503 orang yang daftar tahun 2024 yang keluar tahun 2024,” terang Marwan.
NewsRoom.id