NewsRoom.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi positif imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada lembaga penyiaran TV saat Misa yang dihadiri Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Terkait hal itu, siaran azan Magrib di TV untuk sementara waktu diganti dengan running text.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung surat imbauan dari Kominfo. Menurutnya, imbauan Kominfo bersifat sementara dan dalam konteks toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin misa di Indonesia.
“Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sementara. Karena kita sama-sama menghormati dan menghargai keyakinan agama lain,” kata Kiai Asmui saat dihubungi RRI.co.id, Rabu (4/9/2024).
Himbauan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar siaran azan Magrib yang biasanya disiarkan serentak di televisi diganti dengan teks berjalan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Agama (Kemenag) agar televisi menayangkan teks berjalan saat azan Magrib.
“Kementerian Agama merekomendasikan agar Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024, pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB. Disiarkan langsung tanpa gangguan di seluruh stasiun televisi nasional,” demikian bunyi surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Katolik, Kementerian Agama, dikutip Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Agama, misa dilaksanakan antara pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Maka dianjurkan agar azan Magrib dikumandangkan melalui running text.
Untuk pelaksanaannya, Kementerian Agama kemudian menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakannya. “Teknis penyiaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pool TV,” demikian bunyi surat Kementerian Agama tersebut.
Atas permintaan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, menerbitkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Serikat Pekerja Lembaga Penyiaran.
NewsRoom.id