Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat UU TPKS

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pelaku pembunuhan wanita penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat mesti dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap NKS (18).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna seperti dikutip, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b yang berbunyi:

'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah.

Menurut Ratna, salah satu upaya penanggulangan kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan layanan dukungan dan perlindungan psikologis yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penting juga untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan membangun lingkungan yang aman dan inklusif dalam masyarakat.

Mengutip Tribun Padang, penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial IS,” kata Reggy seperti dikutip TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian ISIS.

Pencarian ini melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat, di mana lokasi pencarian masih di sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS, yakni di wilayah Guguak, Padang Pariaman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)
Eksklusif | Bill Clinton membawa Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke pernikahan raja Maroko
Elise Stefanik Mundur dari Pencalonan Gubernur, Tidak Akan Mencalonkan Diri
Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan
Angels, keluarga Skaggs mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir
Bowen Yang dikabarkan akan meninggalkan 'Saturday Night Live' setelah episode minggu ini
Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan
Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:17 WIB

Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:46 WIB

Eksklusif | Bill Clinton membawa Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke pernikahan raja Maroko

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:15 WIB

Elise Stefanik Mundur dari Pencalonan Gubernur, Tidak Akan Mencalonkan Diri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:44 WIB

Swansea vs Wrexham LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:13 WIB

Angels, keluarga Skaggs mencapai kesepakatan di menit-menit terakhir

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:11 WIB

Semut Memperdagangkan Kekuatan untuk Angka dan Kesuksesan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:40 WIB

Nikola Topic berpartisipasi dalam pemanasan sebelum pertandingan sambil melanjutkan pengobatan kanker

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:09 WIB

Stephenville (15-0) vs. Kilgore (14-1) – Jaringan MinutesPos

Berita Terbaru