Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat UU TPKS

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pelaku pembunuhan wanita penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat mesti dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap NKS (18).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna seperti dikutip, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b yang berbunyi:

'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah.

Menurut Ratna, salah satu upaya penanggulangan kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan layanan dukungan dan perlindungan psikologis yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penting juga untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan membangun lingkungan yang aman dan inklusif dalam masyarakat.

Mengutip Tribun Padang, penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial IS,” kata Reggy seperti dikutip TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian ISIS.

Pencarian ini melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat, di mana lokasi pencarian masih di sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS, yakni di wilayah Guguak, Padang Pariaman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Polisi menuduh putri petani tersebut membuang bayinya hingga dia memasukkan jarinya ke dalam vaginanya
Survei: Warga Brandenburg Tidak Puas dengan Pemerintahan SPD-BSW – AfD Capai Rekor Baru
Usulan Koalisi Tetap Bahlil Dilihat Sebagai Manuver 'Reshuffle Concern'
Karamel dari Sleep Token dinobatkan sebagai lagu terbaik tahun 2025 oleh The New York Times
Pengacara Kematian yang Salah di Arkansas Joseph Gates Membahas Peran Kunci 'Duty of Care' dalam Tuntutan Kematian yang Salah
Lalat Pemakan Daging yang Mematikan di Dekat Perbatasan AS: Para Ilmuwan Meluncurkan Serangan Pencegahan
Peneliti Menemukan Cara Lezat untuk Mengurangi Risiko Kesehatan dari Duduk
Apa Artinya Bagi Aktor Terkenal? – Azat TV

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polisi menuduh putri petani tersebut membuang bayinya hingga dia memasukkan jarinya ke dalam vaginanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:34 WIB

Survei: Warga Brandenburg Tidak Puas dengan Pemerintahan SPD-BSW – AfD Capai Rekor Baru

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:03 WIB

Usulan Koalisi Tetap Bahlil Dilihat Sebagai Manuver 'Reshuffle Concern'

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Karamel dari Sleep Token dinobatkan sebagai lagu terbaik tahun 2025 oleh The New York Times

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:01 WIB

Pengacara Kematian yang Salah di Arkansas Joseph Gates Membahas Peran Kunci 'Duty of Care' dalam Tuntutan Kematian yang Salah

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:59 WIB

Peneliti Menemukan Cara Lezat untuk Mengurangi Risiko Kesehatan dari Duduk

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:28 WIB

Apa Artinya Bagi Aktor Terkenal? – Azat TV

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:57 WIB

Para Ilmuwan Mengonfirmasi Nanotyrannus yang Tumbuh Sepenuhnya Bukanlah Bayi T. rex

Berita Terbaru