Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat UU TPKS

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pelaku pembunuhan wanita penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat mesti dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap NKS (18).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna seperti dikutip, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b yang berbunyi:

'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah.

Menurut Ratna, salah satu upaya penanggulangan kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan layanan dukungan dan perlindungan psikologis yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penting juga untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan membangun lingkungan yang aman dan inklusif dalam masyarakat.

Mengutip Tribun Padang, penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial IS,” kata Reggy seperti dikutip TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian ISIS.

Pencarian ini melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat, di mana lokasi pencarian masih di sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS, yakni di wilayah Guguak, Padang Pariaman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bisnis Kecil Sabtu Akan Membawa Rejeki Nomplok yang Menggembirakan bagi UKM Inggris
Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan
Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak
Serangan 'Pemberontakan Piala Merah' Starbucks Menyebar ke Lebih Banyak Toko, Kota, dan Pusat Besar di Pantai Timur
Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel
Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:50 WIB

Bisnis Kecil Sabtu Akan Membawa Rejeki Nomplok yang Menggembirakan bagi UKM Inggris

Jumat, 21 November 2025 - 06:19 WIB

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan

Jumat, 21 November 2025 - 05:48 WIB

Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang

Jumat, 21 November 2025 - 04:47 WIB

Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Jumat, 21 November 2025 - 03:12 WIB

Serangan 'Pemberontakan Piala Merah' Starbucks Menyebar ke Lebih Banyak Toko, Kota, dan Pusat Besar di Pantai Timur

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Berita Terbaru

Headline

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan

Jumat, 21 Nov 2025 - 06:19 WIB