Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat UU TPKS

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pelaku pembunuhan wanita penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat mesti dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap NKS (18).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna seperti dikutip, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b yang berbunyi:

'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah.

Menurut Ratna, salah satu upaya penanggulangan kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan layanan dukungan dan perlindungan psikologis yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penting juga untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan membangun lingkungan yang aman dan inklusif dalam masyarakat.

Mengutip Tribun Padang, penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial IS,” kata Reggy seperti dikutip TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian ISIS.

Pencarian ini melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat, di mana lokasi pencarian masih di sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS, yakni di wilayah Guguak, Padang Pariaman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers
Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran
Liga Europa & Liga Konferensi LANGSUNG – Ferencvaros v Rangers, Celtic v Roma, Aberdeen v Strasbourg – radio, berita tim, pembaruan, statistik, laporan
Tiga penggemar sepak bola Spanyol dirawat di rumah sakit setelah diserang oleh 'hooligan Polandia bertopeng' di jalan raya
Rivian beralih ke AI, otonomi untuk merayu investor saat penjualan kendaraan listrik terhenti
Harga tiket Piala Dunia: Harga FIFA adalah 'pengkhianatan monumental' kata Suporter Sepak Bola Eropa
Pendaftaran Undang-Undang Perawatan Terjangkau sejauh ini sedikit lebih maju dibandingkan tahun lalu
Sasaran AI Ritel pada tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:24 WIB

Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:53 WIB

Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:22 WIB

Liga Europa & Liga Konferensi LANGSUNG – Ferencvaros v Rangers, Celtic v Roma, Aberdeen v Strasbourg – radio, berita tim, pembaruan, statistik, laporan

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:50 WIB

Tiga penggemar sepak bola Spanyol dirawat di rumah sakit setelah diserang oleh 'hooligan Polandia bertopeng' di jalan raya

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:19 WIB

Rivian beralih ke AI, otonomi untuk merayu investor saat penjualan kendaraan listrik terhenti

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:17 WIB

Pendaftaran Undang-Undang Perawatan Terjangkau sejauh ini sedikit lebih maju dibandingkan tahun lalu

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:46 WIB

Sasaran AI Ritel pada tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:15 WIB

In-N-Out menghapus nomor 67 dari sistem pemesanannya karena tren viral 6-7

Berita Terbaru

Headline

Akil Baddoo setuju untuk berurusan dengan Brewers

Jumat, 12 Des 2025 - 02:24 WIB

Headline

Laporan: Tinta Cubs berurusan dengan pereda kidal veteran

Jumat, 12 Des 2025 - 01:53 WIB