Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat UU TPKS

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pelaku pembunuhan wanita penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat mesti dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Indra Septriaman (26) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap NKS (18).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Oleh karena itu, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna seperti dikutip, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b yang berbunyi:

'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan segera dilakukan tindakan pencegahan agar kasus tidak semakin bertambah.

Menurut Ratna, salah satu upaya penanggulangan kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat pendidikan seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan layanan dukungan dan perlindungan psikologis yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penting juga untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan membangun lingkungan yang aman dan inklusif dalam masyarakat.

Mengutip Tribun Padang, penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial IS,” kata Reggy seperti dikutip TribunPadang.com.

Saat ini tersangka masih dikejar polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian ISIS.

Pencarian ini melibatkan tim gabungan dan masyarakat setempat, di mana lokasi pencarian masih di sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS, yakni di wilayah Guguak, Padang Pariaman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan
Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru
Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum
Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto
Alibaba Menatap Masa Depan Dengan Aplikasi dan Tokenisasi yang Terinspirasi ChatGPT
Terobosan Obat Alzheimer Memiliki Masalah Tersembunyi
“Mikroskop Terintegrasi yang Hebat” Mengungkap Dunia Mikro dan Nano yang Tersembunyi di Dalam Sel Hidup
MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:44 WIB

10 Perintah ChatGPT Untuk Membantu Anda Menemukan Hadiah Liburan

Sabtu, 15 November 2025 - 00:13 WIB

Ilmuwan Akan Menggunakan Bumi Sendiri sebagai Sensor Raksasa dalam Perburuan Fisika Baru

Jumat, 14 November 2025 - 23:42 WIB

Ilmuwan Mengungkap Biaya Energi Tersembunyi dalam Ketepatan Waktu Kuantum

Jumat, 14 November 2025 - 22:41 WIB

Yudo Sadewa Lacak Dompet Kripto, Curiga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Pencampur Kripto

Jumat, 14 November 2025 - 20:37 WIB

Alibaba Menatap Masa Depan Dengan Aplikasi dan Tokenisasi yang Terinspirasi ChatGPT

Jumat, 14 November 2025 - 19:35 WIB

“Mikroskop Terintegrasi yang Hebat” Mengungkap Dunia Mikro dan Nano yang Tersembunyi di Dalam Sel Hidup

Jumat, 14 November 2025 - 19:04 WIB

MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 18:33 WIB

MK Ubah Aturan Era Jokowi Soal Tanah HGU di IKN, Cukong Tak Boleh Lagi Penguasaan Tanah 190 Tahun

Berita Terbaru