Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemecatan kader PDIP Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9).

Sebab, Tia Rahmania sudah diberhentikan oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhanas digelar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

“Pada tanggal 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP telah mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania karena telah mengalihkan perolehan suara partai menjadi perolehan suara pribadi. Oleh karena itu, Pengadilan Etik memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 13 September, DPP PDIP mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU.

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, tepatnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah menetapkan 8 PPK di 8 kecamatan di daerah pemilihan Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania disebut-sebut ikut menggelembungkan suara pemilihan legislatif 2024.

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif,” kata mantan Jaksa Bharada E.

Kemudian pada 14 Mei 2024, atas permintaan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan perkara tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania.

“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai. Maka pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat disertai hasil sidang MK kepada KPU,” jelasnya.

“Jadi ini bukan sekedar pemeriksaan singkat, tetapi ini adalah proses pemeriksaan yang panjang,” kata Ronny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit
Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone
AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi
Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!
Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami
Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun
Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana
Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:05 WIB

AI Kini Menafsirkan Keringat Anda untuk Mengenali Tanda Awal Penyakit

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:02 WIB

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:31 WIB

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:27 WIB

Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:25 WIB

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:54 WIB

Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:50 WIB

Jenis Depresi Anda Dapat Menentukan Risiko Diabetes atau Penyakit Jantung Anda

Berita Terbaru

Headline

Gempa Kecil Memicu Kebangkitan Mikroba di Bawah Yellowstone

Jumat, 5 Des 2025 - 09:33 WIB