Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemecatan kader PDIP Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9).

Sebab, Tia Rahmania sudah diberhentikan oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhanas digelar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

“Pada tanggal 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP telah mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania karena telah mengalihkan perolehan suara partai menjadi perolehan suara pribadi. Oleh karena itu, Pengadilan Etik memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 13 September, DPP PDIP mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU.

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, tepatnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah menetapkan 8 PPK di 8 kecamatan di daerah pemilihan Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania disebut-sebut ikut menggelembungkan suara pemilihan legislatif 2024.

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif,” kata mantan Jaksa Bharada E.

Kemudian pada 14 Mei 2024, atas permintaan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan perkara tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania.

“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai. Maka pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat disertai hasil sidang MK kepada KPU,” jelasnya.

“Jadi ini bukan sekedar pemeriksaan singkat, tetapi ini adalah proses pemeriksaan yang panjang,” kata Ronny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jokowi dan Megawati diharapkan bisa berdialog terkait persoalan ijazah
Boden Membuka Toko Solo AS Pertama di Georgia Seiring Pertumbuhannya
Fisikawan Menciptakan “Kristal Waktu” Pertama yang Terlihat.
Jika Komputasi Kuantum Memecahkan Pertanyaan “Mustahil”, Bagaimana Kita Tahu Itu Benar?
Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?
Siapa Peter Berkowitz? Pemicu Ketua Umum PBNU Gus Yahya diminta mundur adalah Kiai Syuriah
Bagaimana Pakaian Bisa Menang Di Musim Kelelahan
Terobosan Kuantum Membuka Potensi “Material Ajaib” untuk Elektronika Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 11:16 WIB

Jokowi dan Megawati diharapkan bisa berdialog terkait persoalan ijazah

Sabtu, 22 November 2025 - 09:43 WIB

Boden Membuka Toko Solo AS Pertama di Georgia Seiring Pertumbuhannya

Sabtu, 22 November 2025 - 09:11 WIB

Fisikawan Menciptakan “Kristal Waktu” Pertama yang Terlihat.

Sabtu, 22 November 2025 - 08:41 WIB

Jika Komputasi Kuantum Memecahkan Pertanyaan “Mustahil”, Bagaimana Kita Tahu Itu Benar?

Sabtu, 22 November 2025 - 08:10 WIB

Mengapa KPK tidak pernah memamerkan tumpukan uang sitaan kasus korupsi sebelumnya?

Sabtu, 22 November 2025 - 05:35 WIB

Bagaimana Pakaian Bisa Menang Di Musim Kelelahan

Sabtu, 22 November 2025 - 05:04 WIB

Terobosan Kuantum Membuka Potensi “Material Ajaib” untuk Elektronika Masa Depan

Sabtu, 22 November 2025 - 04:32 WIB

Ilmuwan Baru Saja Mewujudkan AI dengan Kecepatan Cahaya

Berita Terbaru