Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemecatan kader PDIP Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9).

Sebab, Tia Rahmania sudah diberhentikan oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhanas digelar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

“Pada tanggal 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP telah mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania karena telah mengalihkan perolehan suara partai menjadi perolehan suara pribadi. Oleh karena itu, Pengadilan Etik memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 13 September, DPP PDIP mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU.

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, tepatnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah menetapkan 8 PPK di 8 kecamatan di daerah pemilihan Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania disebut-sebut ikut menggelembungkan suara pemilihan legislatif 2024.

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif,” kata mantan Jaksa Bharada E.

Kemudian pada 14 Mei 2024, atas permintaan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan perkara tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania.

“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai. Maka pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat disertai hasil sidang MK kepada KPU,” jelasnya.

“Jadi ini bukan sekedar pemeriksaan singkat, tetapi ini adalah proses pemeriksaan yang panjang,” kata Ronny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!
Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!
Bagaimana Hukum Penetapan Harga yang Dipersonalisasi di New York Mempengaruhi Konsumen dan Pengecer
Pil 50 Sen Ini Bisa Menyelamatkan Nyawa dan Uang
Tinjauan Pengobatan ADHD Terbesar di Dunia Mengungkapkan Apa yang Benar-Benar Berhasil
“Kami akan meminta bantuan pusat”
Link Video Viral Durasi 19 Menit, Identitas Sosok Diduga Content Creator India Sweet Zannat
Meningkatkan Ekonomi Konvergensi – RisalePos Network

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:18 WIB

Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:47 WIB

Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:14 WIB

Bagaimana Hukum Penetapan Harga yang Dipersonalisasi di New York Mempengaruhi Konsumen dan Pengecer

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:43 WIB

Pil 50 Sen Ini Bisa Menyelamatkan Nyawa dan Uang

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:12 WIB

Tinjauan Pengobatan ADHD Terbesar di Dunia Mengungkapkan Apa yang Benar-Benar Berhasil

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:10 WIB

Link Video Viral Durasi 19 Menit, Identitas Sosok Diduga Content Creator India Sweet Zannat

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:06 WIB

Meningkatkan Ekonomi Konvergensi – RisalePos Network

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:35 WIB

Kehidupan Kompleks Dimulai Hampir Satu Miliar Tahun Lebih Awal Dari Yang Kita Perkirakan

Berita Terbaru

Headline

Pil 50 Sen Ini Bisa Menyelamatkan Nyawa dan Uang

Kamis, 4 Des 2025 - 07:43 WIB