Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemecatan kader PDIP Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9).

Sebab, Tia Rahmania sudah diberhentikan oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhanas digelar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

“Pada tanggal 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP telah mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania karena telah mengalihkan perolehan suara partai menjadi perolehan suara pribadi. Oleh karena itu, Pengadilan Etik memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 13 September, DPP PDIP mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU.

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, tepatnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah menetapkan 8 PPK di 8 kecamatan di daerah pemilihan Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania disebut-sebut ikut menggelembungkan suara pemilihan legislatif 2024.

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif,” kata mantan Jaksa Bharada E.

Kemudian pada 14 Mei 2024, atas permintaan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan perkara tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania.

“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai. Maka pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat disertai hasil sidang MK kepada KPU,” jelasnya.

“Jadi ini bukan sekedar pemeriksaan singkat, tetapi ini adalah proses pemeriksaan yang panjang,” kata Ronny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya
Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI
Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal
Planet Laptop resmi hadir di Depok, menawarkan laptop bersertifikat untuk pelajar & kreator muda
Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif
Momen Purbaya Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas: Produsen Kutuk Saya!
Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius
Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:11 WIB

Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:40 WIB

Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI

Senin, 8 Desember 2025 - 17:09 WIB

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Senin, 8 Desember 2025 - 16:38 WIB

Planet Laptop resmi hadir di Depok, menawarkan laptop bersertifikat untuk pelajar & kreator muda

Senin, 8 Desember 2025 - 16:06 WIB

Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif

Senin, 8 Desember 2025 - 13:01 WIB

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli

Senin, 8 Desember 2025 - 09:54 WIB

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Berita Terbaru

Headline

Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal

Senin, 8 Des 2025 - 17:09 WIB