Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemecatan kader PDIP Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9).

Sebab, Tia Rahmania sudah diberhentikan oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhanas digelar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

“Pada tanggal 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP telah mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania karena telah mengalihkan perolehan suara partai menjadi perolehan suara pribadi. Oleh karena itu, Pengadilan Etik memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Ronny.

Selanjutnya, pada 13 September, DPP PDIP mengirimkan surat pemecatan Tia Rahmania kepada KPU.

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, tepatnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah menetapkan 8 PPK di 8 kecamatan di daerah pemilihan Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania disebut-sebut ikut menggelembungkan suara pemilihan legislatif 2024.

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengalihan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksi terhadap PPK ini adalah sanksi administratif,” kata mantan Jaksa Bharada E.

Kemudian pada 14 Mei 2024, atas permintaan Caleg PDIP Daerah Pemilihan Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan perkara tersebut.

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Tia Rahmania.

“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin partai. Maka pada tanggal 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat disertai hasil sidang MK kepada KPU,” jelasnya.

“Jadi ini bukan sekedar pemeriksaan singkat, tetapi ini adalah proses pemeriksaan yang panjang,” kata Ronny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15
Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15
Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”
Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs
Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown
Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking
Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya
Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 03:39 WIB

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15

Senin, 15 Desember 2025 - 03:08 WIB

Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15

Senin, 15 Desember 2025 - 02:37 WIB

Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”

Senin, 15 Desember 2025 - 02:06 WIB

Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs

Senin, 15 Desember 2025 - 01:35 WIB

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Desember 2025 - 00:33 WIB

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 00:02 WIB

Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

Berita Terbaru

Headline

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Des 2025 - 01:35 WIB