NewsRoom.id – Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri) kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini berdasarkan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adanya Permendag yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, kata Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya ingin mencari keuntungan jangka pendek. Menurutnya, regulasi tersebut akan menimbulkan kerugian besar di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak penambangan pasir laut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Nah ini yang jadi masalah, karena kita ini nekat cari untung, kita mau untung cepat dan dalam jangka pendek, dibuatlah regulasi seperti ini. Nah kalau misalnya rugi, tentu kita sudah rugi banyak,” kata Parid saat dihubungi, Minggu, 15 September 2024.
Lebih lanjut, Parid mengatakan ada 26 pulau kecil di Indonesia yang tenggelam akibat dampak penambangan pasir laut. Ia mengatakan 26 pulau kecil tersebut berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, dan Jakarta.
“Contohnya, sudah ada 26 pulau kecil yang tenggelam atau hilang, yang berada di wilayah yang terkena penambangan pasir laut. Seperti Kepri, Bangka-Belitung, itu yang terbanyak, termasuk Jakarta,” katanya.
Menurut Parid, wilayah Indonesia akan semakin sempit jika pemerintah terus menambang pasir laut untuk ekspor. Ia membandingkan luas wilayah Indonesia dengan Singapura, Parid mengatakan wilayah Singapura saat ini semakin meluas.
“Nah yang kedua, kalau kita lihat kerugiannya, selain pulau-pulau yang hilang, luas daratan Indonesia makin mengecil, tapi luas daratan negara tetangganya Singapura makin besar kan?” kata Parid.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengemukakan alasan dibukanya kembali izin ekspor pasir laut. KKP mengatakan izin ekspor dibuka kembali setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.
“Pasir laut bisa diekspor apabila persyaratannya, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut di dalam negeri terpenuhi,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri meliputi reklamasi, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan pembangunan infrastruktur oleh pelaku usaha.
NewsRoom.id