Pengerukan Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha Reklamasi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor yang menjadi payung hukum legalisasi eksploitasi pasir laut disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Ini memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Bhima menjelaskan, pasir laut juga banyak mengandung biota yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang jelas, kawasan sekitar penambangan pasir laut itu akan sulit dilalui nelayan,” kata Bhima.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan para pengusaha reklamasi akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Artinya, pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan pasir laut akan menurun tajam,” kata Bhima.

Bhima menegaskan, jika ada yang mengatakan masyarakat bisa menjadi perajin atau buruh angkut pasir laut, maka itu salah besar.

“Pendapatan itu hanya sementara, kalau pasir laut sudah dikeruk habis, para pekerja akan menjadi pengangguran,” pungkas Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal.

Kegiatan legalisasi pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang di Ekspor.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Memperingatkan Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Memicu Kenaikan Berat Badan
Bintang yang Meledak Baru Saja Mengubah Apa yang Kita Ketahui Tentang Asal Usul Kehidupan
Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan
Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan
Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum
Kecepatan Menyelamatkan Nyawa dalam Keadaan Darurat Metformin
Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir
Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:34 WIB

Ilmuwan Memperingatkan Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Memicu Kenaikan Berat Badan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:03 WIB

Bintang yang Meledak Baru Saja Mengubah Apa yang Kita Ketahui Tentang Asal Usul Kehidupan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:01 WIB

Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:57 WIB

Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:55 WIB

Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:24 WIB

Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:20 WIB

Yang Pertama dari Jenisnya: Teleskop Webb Menemukan Planet Kehilangan Atmosfernya

Berita Terbaru

Headline

Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Kamis, 4 Des 2025 - 17:32 WIB

Headline

Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Kamis, 4 Des 2025 - 17:01 WIB