Pengerukan Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha Reklamasi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor yang menjadi payung hukum legalisasi eksploitasi pasir laut disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Ini memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Bhima menjelaskan, pasir laut juga banyak mengandung biota yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang jelas, kawasan sekitar penambangan pasir laut itu akan sulit dilalui nelayan,” kata Bhima.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan para pengusaha reklamasi akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Artinya, pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan pasir laut akan menurun tajam,” kata Bhima.

Bhima menegaskan, jika ada yang mengatakan masyarakat bisa menjadi perajin atau buruh angkut pasir laut, maka itu salah besar.

“Pendapatan itu hanya sementara, kalau pasir laut sudah dikeruk habis, para pekerja akan menjadi pengangguran,” pungkas Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal.

Kegiatan legalisasi pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang di Ekspor.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

NewsRoom.id

Berita Terkait

'Gen V' punya rencana besar untuk perdomo yang tidak disengaja sebelum kematiannya tidak tepat waktu
Nama platform ganja B2B nama leafflink ex-lytt exec sebagai CEO
Mengapa raja sejati pertama di Inggris dihapus dari sejarah?
Dua orang Israel tewas dalam serangan penembakan di dekat Allenby Bridge Crossing
Ilmuwan Stanford memikirkan kembali bagaimana kita belajar pindah di dunia
Hayabusa2 Jepang mengejar asteroid untuk pendaratan 2031, tetapi masalah mantra data baru
Bagaimana T-Mobile Terhubung ke Penggemar Bad Bunny Melalui Viral Charms & NFC Tech
Metode baru yang diusulkan untuk mendeteksi “hantu” dari alam semesta misterius yang diprediksi oleh Einstein

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:46 WIB

'Gen V' punya rencana besar untuk perdomo yang tidak disengaja sebelum kematiannya tidak tepat waktu

Jumat, 19 September 2025 - 01:12 WIB

Nama platform ganja B2B nama leafflink ex-lytt exec sebagai CEO

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Mengapa raja sejati pertama di Inggris dihapus dari sejarah?

Kamis, 18 September 2025 - 23:08 WIB

Dua orang Israel tewas dalam serangan penembakan di dekat Allenby Bridge Crossing

Kamis, 18 September 2025 - 22:06 WIB

Ilmuwan Stanford memikirkan kembali bagaimana kita belajar pindah di dunia

Kamis, 18 September 2025 - 17:57 WIB

Bagaimana T-Mobile Terhubung ke Penggemar Bad Bunny Melalui Viral Charms & NFC Tech

Kamis, 18 September 2025 - 16:55 WIB

Metode baru yang diusulkan untuk mendeteksi “hantu” dari alam semesta misterius yang diprediksi oleh Einstein

Kamis, 18 September 2025 - 15:53 WIB

PBB: 75 Palestina terbunuh dalam penahanan Israel dalam dua tahun

Berita Terbaru

Headline

Mengapa raja sejati pertama di Inggris dihapus dari sejarah?

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:11 WIB