Pengerukan Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha Reklamasi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor yang menjadi payung hukum legalisasi eksploitasi pasir laut disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Ini memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Bhima menjelaskan, pasir laut juga banyak mengandung biota yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang jelas, kawasan sekitar penambangan pasir laut itu akan sulit dilalui nelayan,” kata Bhima.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan para pengusaha reklamasi akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Artinya, pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan pasir laut akan menurun tajam,” kata Bhima.

Bhima menegaskan, jika ada yang mengatakan masyarakat bisa menjadi perajin atau buruh angkut pasir laut, maka itu salah besar.

“Pendapatan itu hanya sementara, kalau pasir laut sudah dikeruk habis, para pekerja akan menjadi pengangguran,” pungkas Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal.

Kegiatan legalisasi pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang di Ekspor.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity
Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika
Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda
Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan
Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik
Mengungkap Dunia Tersembunyi: Cahaya Monokromatik Mengungkap Rahasia Tetesan Kristal
Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum
Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 03:24 WIB

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 November 2024 - 02:22 WIB

Jutaan Orang Berisiko? Senyawa Misterius Ditemukan di Air Keran Amerika

Kamis, 28 November 2024 - 00:19 WIB

Untuk Black Friday, Webcam Logitech C920x HD Pro Hanya $50 dan Lebih Baik Dari Kamera MacBook Anda

Rabu, 27 November 2024 - 23:17 WIB

Sebuah toko serba ada di Gunung Fuji telah menjadi 'zona tanpa hukum' karena wisatawan mengganggu penjaga keamanan

Rabu, 27 November 2024 - 22:15 WIB

Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik

Rabu, 27 November 2024 - 20:42 WIB

Pendinginan Dengan Cahaya: Pendinginan Optik Solid-State Menggunakan Titik Kuantum

Rabu, 27 November 2024 - 19:09 WIB

Universal Bersikeras Penyihir Jahat Dibayar Gaji yang Sama

Rabu, 27 November 2024 - 17:36 WIB

Memadukan Desain Abadi Dengan Petualangan Modern: Laura Ashley x Campod

Berita Terbaru

Headline

Terobosan Komputasi Kuantum Mencapai 99,98% Gate Fidelity

Kamis, 28 Nov 2024 - 03:24 WIB

Headline

Bagaimana Mandi Adalah Ritual Perawatan Diri Terbaik

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:15 WIB