Pengerukan Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha Reklamasi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor yang menjadi payung hukum legalisasi eksploitasi pasir laut disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Ini memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).

Bhima menjelaskan, pasir laut juga banyak mengandung biota yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang jelas, kawasan sekitar penambangan pasir laut itu akan sulit dilalui nelayan,” kata Bhima.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan para pengusaha reklamasi akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Artinya, pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan pasir laut akan menurun tajam,” kata Bhima.

Bhima menegaskan, jika ada yang mengatakan masyarakat bisa menjadi perajin atau buruh angkut pasir laut, maka itu salah besar.

“Pendapatan itu hanya sementara, kalau pasir laut sudah dikeruk habis, para pekerja akan menjadi pengangguran,” pungkas Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, pengiriman pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal.

Kegiatan legalisasi pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang di Ekspor.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pembeli AS beralih untuk membeli sekarang, bayar nanti untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi
Para ilmuwan mengembangkan tes darah revolusioner untuk kanker kepala dan leher
Kebiasaan sederhana ini dapat memperkuat otak Anda di usia berapa pun
VPN peringkat teratas dengan hanya $ 4,99/bulan? Perjanjian baru yang mengejutkan dari ExpressVPN menjelaskan
Rak ritel kosong dapat mengganggu belanja di sekolah dan liburan
Penelitian baru mengungkapkan mengapa kami membantu beberapa orang tetapi tidak pada orang lain
Countdown to Catastrophe: Gempa bumi yang bisa tenggelam dan banjir Pasifik Barat Laut
Setelah menunggu waktu yang lama, ada momentum dalam musikal Musical Princess Bride Musical

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:08 WIB

Pembeli AS beralih untuk membeli sekarang, bayar nanti untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi

Selasa, 29 April 2025 - 10:06 WIB

Para ilmuwan mengembangkan tes darah revolusioner untuk kanker kepala dan leher

Selasa, 29 April 2025 - 09:04 WIB

Kebiasaan sederhana ini dapat memperkuat otak Anda di usia berapa pun

Selasa, 29 April 2025 - 06:59 WIB

VPN peringkat teratas dengan hanya $ 4,99/bulan? Perjanjian baru yang mengejutkan dari ExpressVPN menjelaskan

Selasa, 29 April 2025 - 04:55 WIB

Rak ritel kosong dapat mengganggu belanja di sekolah dan liburan

Selasa, 29 April 2025 - 02:51 WIB

Countdown to Catastrophe: Gempa bumi yang bisa tenggelam dan banjir Pasifik Barat Laut

Selasa, 29 April 2025 - 01:17 WIB

Setelah menunggu waktu yang lama, ada momentum dalam musikal Musical Princess Bride Musical

Senin, 28 April 2025 - 23:13 WIB

Pembeli Amerika beralih ke BNPL untuk makanan sebagai gigitan berbiaya tinggi

Berita Terbaru