NewsRoom.id – DPR RI menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Salah satu poin perubahannya adalah petugas imigrasi bisa dibekali senjata api.
Terkait klausul tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena tingginya risiko pekerjaan mereka.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terjadi peristiwa mengenaskan, seorang petugas imigrasi meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh WNA yang hendak kabur dari tahanan. WNA ini terlibat terorisme dan saat itu ditangani Densus 88 Antiteror bersama imigrasi, kata Silmy, dilansir Antara, Minggu (29/9/2024).
Risiko kerja yang tinggi ini sering terjadi pada petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, terutama di daerah rawan konflik.
Petugas, kata dia, seringkali memberikan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya, sehingga penggunaan senjata api diperlukan untuk perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelakunya.
Silmy mengatakan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat senjata tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga memberikan efek jera bagi orang asing yang mencoba melawan petugas.
Pada tahun 2024, menurutnya, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum akan membaik. Penegakan imigrasi pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Selama Januari-September 2024, terdapat 3.393 tindakan keimigrasian yang dilakukan oleh satuan kerja imigrasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, meningkatnya volume pengawasan imigrasi dan operasi penegakan hukum menimbulkan risiko yang lebih besar bagi petugas dalam melakukan penegakan hukum.
“Kami melihat referensi dari negara-negara lain yang pelaksanaan fungsi keimigrasiannya sudah maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara tersebut diperbolehkan menggunakan senjata api, tentunya dengan peraturan yang sangat ketat,” ujarnya. berkata.
Namun saat ini pemerintah mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik secara komprehensif.
“Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur yang jelas dalam penggunaannya, termasuk batasannya. Saat ini penggunaan senjata api belum dilaksanakan karena masih menunggu peraturan turunannya. ,” tutupnya.
NewsRoom.id