NewsRoom.id – Sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek petugas, karena diduga digunakan sebagai tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau obat golongan G tanpa izin.
Bermula dari laporan masyarakat yang merasa prihatin terhadap maraknya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di toko-toko buku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
“Kami menerima laporan, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan benar terjadi transaksi sehingga kami lakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin, 2 September 2024.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Petugas juga menyita barang bukti 90 narkotika jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer warna kuning, dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MI alias Emon mengakui barang haram tersebut milik pelaku AN.
“Barang bukti itu milik AN yang dijual oleh MI. Total barang bukti narkoba yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir pil Tramadol, 1.063 butir pil Eximer putih dan 615 butir pil Eximer kuning, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai senilai Rp1,6 juta,” katanya.
Kini, keduanya telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
NewsRoom.id