NewsRoom.id – Seorang pria meninggal dunia di tangan pasangan sesama jenisnya di Asrama Akademi Keperawatan Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Kematian korban awalnya disebut karena serangan jantung dan pihak keluarga menolak dilakukan otopsi.
Korban bernama Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, awalnya dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung pada Jumat (30/8/2024). Polisi yang menerima laporan mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Korban ditemukan di asrama dalam kondisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya. Bukan karena sakit jantung, melainkan korban pembunuhan,” kata Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, dalam keterangannya yang diterima Senin (2/9/2024).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Ernis mengatakan pihaknya mengevakuasi jenazah korban dan melakukan otopsi di RSUD Tarutung, Kabupaten Taput. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti di lokasi diamankan.
“Kemudian kami melakukan visum di RSUD Tarutung dan hasilnya kuat dugaan bahwa kematian korban adalah akibat tindak pidana,” kata Ernis.
Ernis menjelaskan, awalnya keluarga korban mengira Monika Hutauruk meninggal karena serangan jantung. Pihak keluarga menyatakan korban telah dipasangi ring jantung. Namun, pihak keluarga menolak untuk melakukan otopsi terhadap korban.
“Namun, pihak kepolisian berupaya agar otopsi tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan,” kata Ernis.
Kapolsek Taput mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku, Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
“Pelaku kami amankan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2022,” kata Ernis.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual sesama jenis di kamar asrama tempat tinggal korban.
“Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran,” kata Kapolres Taput.
Diketahui, korban yang merupakan karyawan yayasan di kampus Akper tersebut tinggal seorang diri karena istrinya tinggal di Batam dan telah berpisah dengannya.
“Pertengkaran keduanya dipicu utang pelaku sebesar Rp3 juta yang diminta paksa oleh korban,” terang Ernis.
Akibatnya, kata Ernis, pelaku emosi. Maka ia nekat membunuh dengan cara mengambil kabel besi yang ada di rumah korban, dan mencekik leher korban sekuat tenaga.
“Setelah korban tak berdaya dan lemas, pelaku meninggalkan korban tergeletak di lantai hingga meninggal dunia. Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku melarikan diri melalui pintu depan dan menutup pintu dengan rapi,” kata Ernis.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Ernis.
NewsRoom.id