NewsRoom.id – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada Rabu, 18 September 2024, mengadopsi resolusi penting yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Sebuah langkah yang dipuji Palestina sebagai “resolusi bersejarah.”
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Resolusi tidak mengikat, yang diusulkan oleh Palestina dan didukung oleh 124 negara dengan 43 abstain, menuntut agar Israel menarik diri dari wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana yang diuraikan dalam pendapat hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli 2024.
Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina – yang merupakan kesalahan yang terus berlanjut dan merupakan tanggung jawab internasional Israel, dan bahwa Israel harus meninggalkan Palestina paling lambat dalam waktu 12 bulan.
Ia juga meminta Israel untuk memberikan kompensasi kepada Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
UNGA, yang misinya termasuk mempromosikan “penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental”, menggarisbawahi penentangan internasional yang kuat terhadap pendudukan Israel atas Palestina.
Resolusi tersebut mendukung pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional (ICJ) – pengadilan tertinggi PBB – yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diusulkan oleh Negara Palestina,” kata Perwakilan Tinggi tersebut, seraya menekankan pentingnya pemungutan suara tersebut, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis, 19 September 2024.
“Resolusi ini dibangun berdasarkan Opini Hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.
Uni Eropa (UE) menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.
“Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan apa pun terhadap perbatasan tahun 1967, maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak,” katanya.
NewsRoom.id