NewsRoom.id – Rumah dinas saudara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Penggeledahan itu dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa sore (10/9).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penyelenggara negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Abdul Halim Iskandar yang merupakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga diperiksa tim penyidik pada Kamis (22/8). Ia diperiksa terkait dengan pengetahuan dana hibah atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur kepada Pokmas.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (12/7) resmi mengumumkan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2022.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun, KPK belum mengungkap secara resmi identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa (16/7), 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jawa Timur, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).
Mereka yang telah ditetapkan tersangka adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP.
Selanjutnya Fauzan Adima sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kemudian, Achmad Yahya M sebagai guru, Bagus Wahyudyono sebagai Staf Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Sukar sebagai kepala desa, dan 10 orang dari pihak swasta yaitu Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 daerah di Jawa Timur sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) yakni beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yakni di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan senilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah, dan dokumen lainnya, serta barang elektronik berupa telepon genggam dan media penyimpanan lainnya, yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidangkan.
NewsRoom.id