NewsRoom.id -Fenomena gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota wakil rakyat mulai marak di daerah.
Salah satunya di Kota Serang, Banten. Baru beberapa hari dilantik menjadi anggota DPRD, mereka semua menggadaikan SK sebagai agunan pengajuan pinjaman.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Fenomena itu diungkap Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri yang secara terang-terangan mengatakan banyaknya tawaran dari perbankan untuk memberikan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Surat Keputusan DPRD sebagai agunan pinjaman ke bank itu hak anggota dewan. Jadi, kami tidak bisa melarang anggota dewan menggadaikan surat keputusannya,” kata Ahmad Nuri seperti dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (7/9).
Sejauh ini, sudah ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang menggadaikan SK-nya ke bank untuk pinjaman. Namun, Ahmad Nuri tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.
“Saya tidak ingat jumlahnya. Tanya saja ke bank, bank tahu jumlahnya dan tahunnya. Tinggal tanda tangan saja,” jelas Ahmad Nuri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman membenarkan adanya fenomena gadai SK DPRD. Hal itu terjadi karena faktor utang pasca Pemilu 2024.
Muji Rohman mengatakan, penggadaian Surat Keputusan Anggota DPRD itu untuk mengembalikan dana kampanye Pemilu 2024.
Di Kota Serang, 45 anggota DPRD periode 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (3/9).
Agenda pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2024 tentang pelantikan dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Serang Tahun 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.
NewsRoom.id