NewsRoom.id – Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada masa Reformasi merupakan momen penting yang mengembalikan marwah Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia.
TAP yang digagas pada masa Orde Baru berhasil menggulingkan Sukarno dari kekuasaan akibat tuduhan keterlibatannya dalam peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Staf Khusus Dewan Pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan, pencabutan ini merupakan langkah awal untuk mengoreksi sejarah dan memulihkan keadilan bagi sosok yang dikenal sebagai Bapak Bangsa Indonesia dan ini merupakan langkah untuk memulihkan harkat dan kehormatan.
“Pencabutan TAP MPRS membuka jalan bagi pemulihan nama baik Soekarno dan kembalinya pengakuan atas peran besarnya dalam sejarah bangsa,” kata Benny dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (11/9).
Benny melanjutkan, momen pencabutan TAP MPRS ini juga memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk merekonstruksi narasi sejarah yang lebih jujur dan terbuka.
Benny menegaskan, koreksi ini sekaligus bertujuan menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia John Pieris juga menyatakan, pencabutan TAP MPRS harus disertai dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno secara tuntas.
“Pencabutan TAP itu penting, tapi harus ada tindakan lebih lanjut untuk memastikan nama Soekarno bersih dari tuduhan,” pungkas John.
NewsRoom.id