Sindikat Penyelundup Manusia di Myanmar Minta Tebusan Rp 500 Juta dari Keluarga Korban di Sukabumi

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan jaringan perdagangan orang (TPPO) yang menyandera 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Myawaddy, Myanmar, meminta tebusan sebesar Rp550 juta untuk membebaskan para korban.

“Jaringan TPPO tersebut meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang, sehingga totalnya menjadi Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disandera mereka,” katanya di Sukabumi, Sabtu, 14 September 2024, seperti dilansir Antara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurut Jejen, pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban. Dari keterangan keluarga, perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tebusan yang cukup besar, yakni Rp 50 juta per orang.

Tuntutan tebusan yang besar menjadi alasan pembayaran denda dan diselundupkannya 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Perusahaan yang mempekerjakan para korban terlibat dalam aktivitas ilegal daring, salah satunya penipuan daring.

SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait kasus TPPO, terkait permintaan uang tebusan, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan hal tersebut merupakan bentuk pemerasan.

“Kami masih memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan mempercepat pemulangan mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan ditawan di Myanmar. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten di bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming-iming gaji Rp35 juta/bulan.

Namun, pada kenyataannya mereka dikirim ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring. Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan Desa Cipurut serta Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan
Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak
Serangan 'Pemberontakan Piala Merah' Starbucks Menyebar ke Lebih Banyak Toko, Kota, dan Pusat Besar di Pantai Timur
Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel
Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 06:19 WIB

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan

Jumat, 21 November 2025 - 05:48 WIB

Galaksi Terdekat Ini Menunjukkan Bagaimana Awan Beku Menyala Menjadi Bintang

Jumat, 21 November 2025 - 04:47 WIB

Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Jumat, 21 November 2025 - 03:12 WIB

Serangan 'Pemberontakan Piala Merah' Starbucks Menyebar ke Lebih Banyak Toko, Kota, dan Pusat Besar di Pantai Timur

Jumat, 21 November 2025 - 02:41 WIB

Ilmuwan Membalikkan Buku Teks Biologi Berusia 20 Tahun Dengan Penemuan Menakjubkan Tentang Pembelahan Sel

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Berita Terbaru

Headline

Gas Beracun pada Katai Coklat Kuno Membingungkan Para Ilmuwan

Jumat, 21 Nov 2025 - 06:19 WIB