Soroti Maraknya Kasus Anak Berhadapan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti tren peningkatan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia.

Menurut Dhahana, kondisi semacam ini menimbulkan tekanan publik kepada pemerintah untuk mengambil langkah lebih efektif guna mencegah terjadinya ABH.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Harus diakui, maraknya kasus pidana seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan bagaimana pendekatan restorative justice terhadap ABH dapat diterapkan secara efektif,” kata Dhahana, Senin (16/9/2024).

Dhahana menjelaskan, secara konstitusional hak anak secara tegas tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Padahal, kata Dhahana, di Indonesia sendiri, keadilan restoratif baru diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Oleh karena itu, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formal merupakan tonggak sejarah peradilan pidana Indonesia yang berparadigma keadilan restoratif.

“Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak harus mengedepankan pendekatan Restorative Justice. UU Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana,” jelas Dhahana.

Dhahana menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menyebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diberikan diversi dengan ketentuan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun demikian, lanjut Dhahana, melihat tren peningkatan perkara pidana seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun, Dhahana menilai perlu dilakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih tepat. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu saja tanpa mengabaikan hak-hak anak,” jelas Dhahana.

Ia berharap revisi UU SPPA akan membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak pidana yang berkembang.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat tindak pidana bisa mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sekaligus hak-hak korban juga terlindungi,” pungkasnya.

Selain itu, Dhahana menilai perlu adanya pengaturan tentang Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, yakni Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dianggap Mustahil: Ilmuwan Tunjukkan Cahaya Kuantum Bisa Dipancarkan ke Luar Angkasa
Surya Paloh belum berkomitmen dengan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kakak dan Iparnya Ambil Uang Korupsi
Ilmuwan Menemukan 6 Spesies Kelelawar Baru Misterius yang Telah Bersembunyi di Depan Mata Selama Beberapa Dekade
Psikolog Menemukan Bahwa Simpanse Dapat Berpikir Rasional, Seperti Manusia
Rencana Budi Arie bergabung dengan Gerindra ditolak Tidar Jabar
Tradisi Toraja adalah cinta, bukan kemarahan
Rambut Beruban Mungkin Menjadi Rahasia Pertahanan Kanker Tubuh Anda

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:24 WIB

Dianggap Mustahil: Ilmuwan Tunjukkan Cahaya Kuantum Bisa Dipancarkan ke Luar Angkasa

Minggu, 9 November 2025 - 11:53 WIB

Surya Paloh belum berkomitmen dengan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Minggu, 9 November 2025 - 11:22 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kakak dan Iparnya Ambil Uang Korupsi

Minggu, 9 November 2025 - 09:18 WIB

Ilmuwan Menemukan 6 Spesies Kelelawar Baru Misterius yang Telah Bersembunyi di Depan Mata Selama Beberapa Dekade

Minggu, 9 November 2025 - 08:47 WIB

Psikolog Menemukan Bahwa Simpanse Dapat Berpikir Rasional, Seperti Manusia

Minggu, 9 November 2025 - 07:45 WIB

Tradisi Toraja adalah cinta, bukan kemarahan

Minggu, 9 November 2025 - 06:12 WIB

Rambut Beruban Mungkin Menjadi Rahasia Pertahanan Kanker Tubuh Anda

Minggu, 9 November 2025 - 05:41 WIB

“Terapi Paling Efektif Hingga Saat Ini” – Pengobatan Baru Menghilangkan Kanker Kandung Kemih pada 82% Pasien

Berita Terbaru