Soroti Maraknya Kasus Anak Berhadapan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti tren peningkatan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia.

Menurut Dhahana, kondisi semacam ini menimbulkan tekanan publik kepada pemerintah untuk mengambil langkah lebih efektif guna mencegah terjadinya ABH.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Harus diakui, maraknya kasus pidana seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan bagaimana pendekatan restorative justice terhadap ABH dapat diterapkan secara efektif,” kata Dhahana, Senin (16/9/2024).

Dhahana menjelaskan, secara konstitusional hak anak secara tegas tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Padahal, kata Dhahana, di Indonesia sendiri, keadilan restoratif baru diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Oleh karena itu, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formal merupakan tonggak sejarah peradilan pidana Indonesia yang berparadigma keadilan restoratif.

“Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak harus mengedepankan pendekatan Restorative Justice. UU Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana,” jelas Dhahana.

Dhahana menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menyebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diberikan diversi dengan ketentuan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun demikian, lanjut Dhahana, melihat tren peningkatan perkara pidana seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun, Dhahana menilai perlu dilakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih tepat. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu saja tanpa mengabaikan hak-hak anak,” jelas Dhahana.

Ia berharap revisi UU SPPA akan membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak pidana yang berkembang.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat tindak pidana bisa mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sekaligus hak-hak korban juga terlindungi,” pungkasnya.

Selain itu, Dhahana menilai perlu adanya pengaturan tentang Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, yakni Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar
Bahkan Mendinginkan Bumi Mungkin Tidak Menyelamatkan Kopi, Anggur, dan Cokelat Anda
Menurut Para Ilmuwan, “Tanaman Ajaib” Ini Dapat Membantu Mengobati Penyakit Alzheimer
Tangani Bencana di Sumut dan Sumbar, TNI AL Kerahkan 6 KRI dan 4 Helikopter
Startup Onton AI Commerce Mengumpulkan $7,5 Juta Untuk Melawan Raksasa Ritel
Gulma Anda Mungkin Tidak Sekuat yang Tertulis di Label, Temuan Para Ilmuwan
Ilmuwan Mengidentifikasi “Tujuan” Kesadaran Evolusioner
Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:40 WIB

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Jumat, 28 November 2025 - 15:08 WIB

Bahkan Mendinginkan Bumi Mungkin Tidak Menyelamatkan Kopi, Anggur, dan Cokelat Anda

Jumat, 28 November 2025 - 14:37 WIB

Menurut Para Ilmuwan, “Tanaman Ajaib” Ini Dapat Membantu Mengobati Penyakit Alzheimer

Jumat, 28 November 2025 - 13:35 WIB

Tangani Bencana di Sumut dan Sumbar, TNI AL Kerahkan 6 KRI dan 4 Helikopter

Jumat, 28 November 2025 - 11:32 WIB

Startup Onton AI Commerce Mengumpulkan $7,5 Juta Untuk Melawan Raksasa Ritel

Jumat, 28 November 2025 - 10:30 WIB

Ilmuwan Mengidentifikasi “Tujuan” Kesadaran Evolusioner

Jumat, 28 November 2025 - 09:59 WIB

Banda Aceh Tetapkan Status Darurat, Sejumlah Pejabat Sidak Lokasi Banjir dan Korban

Jumat, 28 November 2025 - 09:28 WIB

Wali Kota Sibolga Hilang Kontak Sejak Bencana, Posisi Terakhir Terjebak Longsor di Tapteng

Berita Terbaru

Headline

Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:40 WIB