Ketua Aliansi Anak Nasional/AAB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gibran tak boleh mencoreng pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang. MPR RI telah memastikan Gibran tak akan hadir dalam pelantikan sakral Presiden ke-8 RI tersebut.
Sisi moral menjadi alasan utama, bahwa Gibran RR yang menurut pakar telematika dan IT. Dr. Roy Suryo, “sosok akun Fufufafa yang menghina Prabowo, PKS, Ummat Muslim” dan beberapa tokoh publik lainnya, melalui kata-kata yang tidak pantas, bagaikan lulusan SMP yang paling bodoh. Dan akun ini 99 persen ditujukan kepada Gibran RR. Bin Jokowi.
Tentu saja diperlukan solusi hukum agar pelantikan Gibran RR harus dibatalkan oleh MPR RI. Tentu ada solusi politik hukum (tata negara), karena NRI adalah negara hukum.
Meskipun GRR sudah dicopot dari jabatan publiknya (Wali Kota Surakarta) dan belum dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, namun pelantikannya tetap dapat dilakukan secara sah, namun hal tersebut akan melibatkan ongkos politik yang tinggi, melalui suatu sistem yang rumit yang mengacu pada UU MD 3.
Salah satu pola pelanggaran aturan bisa dilakukan dengan mengundang Jokowi secara tertutup dan kekeluargaan, menyampaikan konteks hukum yang akan bergulir dan menjerat Gibran di KPK serta pertanggungjawaban moral atas tindak pidana akun fufufafa tersebut. Dan dampaknya setelah 20 Oktober 2024 akan terjadi gelombang aksi publik yang tiada henti, yang akan menuntut fufufafa, yang akan membuat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuang-buang waktu dan tenaga dengan sia-sia.
Oleh karena itu, Bambang Soesatyo beserta anggota MPR RI yang tentunya masih memiliki tanggung jawab moral untuk mencari solusi yang baik, termasuk dengan cara melanggar aturan, meminta kesadaran Jokowi untuk menyampaikan gambaran dampak yang fatal bagi Gibran RR. Jika tidak mau lengser sebagai Wapres, karena bukan tidak mungkin bukan hanya Gibran, tetapi juga kerabatnya yang berisiko tinggi mengalami kekerasan massal (eigenrichting).
Atau silakan tanya kepada Prabowo, bagaimana agar suasana pelantikan tidak tercoreng oleh sosok Gibran RR di mata bangsa ini dan di mata dunia internasional saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 nanti. HANYA NAMA GIBRAN YANG DIBACA TANPA HADIRNYA GIBRAN RR.
Dan setelah tanggal 20 Oktober, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, KAPOLRI atau JAKSA AGUNG dan/atau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mempertimbangkan sisi politik, segera menetapkan kejelasan status Gibran, sesuai ketentuan hukum setelah proses pemanggilan pertama.
Dan idealnya sejak saat ini, Prabowo sudah menyiapkan penggantinya dengan berdiskusi dengan para tokoh utama nasional, tokoh politik pesaingnya di Pilpres 2014, 2019, dan 2024, dan tidak boleh tertinggal dengan para ulama dan aktivis oposisi yang pernah menjadi pendukung setianya di Pilpres 2019.
NewsRoom.id