Terungkap! Asing China Keruk Ratusan Kilo Emas dan Perak di Tambang Kalimantan, Kumpulkan Rp 1,02 Triliun

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diadili di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.

Mengutip detikcom, perbuatan YH menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan liar.

Dalam persidangan terungkap YH berhasil mencuri 774,27 kg emas melalui aktivitas penambangan liar di Ketapang.

Tak hanya emas, ia juga berhasil mengekstrak cadangan perak sebanyak 937,7 kg di lokasi tersebut. Akibatnya, Indonesia merugi Rp 1,02 triliun akibat kegiatan tersebut.

Pasalnya, dari pengujian sampel emas di lokasi penambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut tergolong tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batu giling memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam proses penambangan emas. Dari sampel yang diolah ditemukan kandungan Hg (merkuri) yang cukup tinggi yaitu Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang atau terowongan penambangan di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dilakukan untuk pemeliharaan, namun penambangan tersebut malah digunakan secara ilegal.

Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terungkap volume bijih emas yang digali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan tersebut berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk berproduksi pada tahun 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam enam tahap, yaitu saksi dari penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (rekuisitor), penyerahan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), penyerahan/pembacaan tanggapan (requisitor). replika dan duplikat), dan terakhir sesi pembacaan keputusan.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Ditemukan aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH yang merupakan warga negara RRC atau Republik Rakyat Tiongkok,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen. Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo. Konferensi Pers Herdadi, Sabtu (10/5) seperti dikutip CNBCIndonesia.

Sunindyo mengungkapkan cara YH melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan yang berijin.

Seharusnya lubang tersebut dipertahankan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan liar.

Hasil kejahatan ini dimurnikan, kemudian dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan, kata Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan YH dijerat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan perkara ini juga telah berkembang menjadi perkara pidana di undang-undang selain Minerba. Hukum,” katanya. .

Ia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau pelabelan, filter emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.

Tak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck elektrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, diketahui progres lubang tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” imbuhnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya
Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah
Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet
Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan
Elang ini menemukan sinyal lalu lintas untuk menyergap mangsanya
Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan
Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01 WIB

Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:54 WIB

Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:52 WIB

Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:15 WIB

Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:13 WIB

Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:11 WIB

Kebisingan kuantum? Menghilang – dalam eksperimen cermin fisika ulang

Berita Terbaru

Arbi Leo bersama Ketua Umum Partas Solidaritas Indonesia (PSI)

Headline

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Headline

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB