Terungkap! Asing China Keruk Ratusan Kilo Emas dan Perak di Tambang Kalimantan, Kumpulkan Rp 1,02 Triliun

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diadili di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.

Mengutip detikcom, perbuatan YH menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan liar.

Dalam persidangan terungkap YH berhasil mencuri 774,27 kg emas melalui aktivitas penambangan liar di Ketapang.

Tak hanya emas, ia juga berhasil mengekstrak cadangan perak sebanyak 937,7 kg di lokasi tersebut. Akibatnya, Indonesia merugi Rp 1,02 triliun akibat kegiatan tersebut.

Pasalnya, dari pengujian sampel emas di lokasi penambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut tergolong tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batu giling memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam proses penambangan emas. Dari sampel yang diolah ditemukan kandungan Hg (merkuri) yang cukup tinggi yaitu Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang atau terowongan penambangan di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dilakukan untuk pemeliharaan, namun penambangan tersebut malah digunakan secara ilegal.

Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terungkap volume bijih emas yang digali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan tersebut berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk berproduksi pada tahun 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam enam tahap, yaitu saksi dari penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (rekuisitor), penyerahan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), penyerahan/pembacaan tanggapan (requisitor). replika dan duplikat), dan terakhir sesi pembacaan keputusan.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Ditemukan aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH yang merupakan warga negara RRC atau Republik Rakyat Tiongkok,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen. Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo. Konferensi Pers Herdadi, Sabtu (10/5) seperti dikutip CNBCIndonesia.

Sunindyo mengungkapkan cara YH melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan yang berijin.

Seharusnya lubang tersebut dipertahankan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan liar.

Hasil kejahatan ini dimurnikan, kemudian dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan, kata Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan YH dijerat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan perkara ini juga telah berkembang menjadi perkara pidana di undang-undang selain Minerba. Hukum,” katanya. .

Ia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau pelabelan, filter emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.

Tak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck elektrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, diketahui progres lubang tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” imbuhnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

De'Von Achane (tulang rusuk) Lumba-lumba tidak kembali menang sebagai tindakan pencegahan
Bagaimana Jalen Duren menjadi bintang kedua Pistons
Dimana Tennessee Basketball diberi peringkat sebelum pertandingan Louisville
Intinya: Pertempuran Florida kembali ke Tampa
QB Negara Bagian Georgia TJ Finley berencana memasuki portal transfer NCAA
Gangguan Psikiatri Memiliki Lebih Banyak DNA Daripada Yang Disadari Para Ilmuwan
Penendang Bills Matt Prater absen untuk pertandingan di Browns, lebih banyak pembaruan cedera tim memasuki Minggu 16
Angin kencang menutup Jembatan Kanal Hood SR 104, kata WSDOT

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:39 WIB

De'Von Achane (tulang rusuk) Lumba-lumba tidak kembali menang sebagai tindakan pencegahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:08 WIB

Bagaimana Jalen Duren menjadi bintang kedua Pistons

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:37 WIB

Dimana Tennessee Basketball diberi peringkat sebelum pertandingan Louisville

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:06 WIB

Intinya: Pertempuran Florida kembali ke Tampa

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:35 WIB

QB Negara Bagian Georgia TJ Finley berencana memasuki portal transfer NCAA

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:33 WIB

Penendang Bills Matt Prater absen untuk pertandingan di Browns, lebih banyak pembaruan cedera tim memasuki Minggu 16

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:02 WIB

Angin kencang menutup Jembatan Kanal Hood SR 104, kata WSDOT

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:31 WIB

Mobil Ford: Apakah Aman? – Jaringan RisalePos

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana Jalen Duren menjadi bintang kedua Pistons

Selasa, 16 Des 2025 - 08:08 WIB

Headline

Intinya: Pertempuran Florida kembali ke Tampa

Selasa, 16 Des 2025 - 07:06 WIB