NewsRoom.id – Mantan Kepala Unit Produksi Regional Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, menyatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk menampung penambang ilegal di Bangka Belitung. Pernyataan itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ali menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Marketing Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah.
Pernyataan Ali bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah dirinya pernah mendengar keterangan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berperan sebagai penagih tambang ilegal.
“Kalau saya pengumpul hasil tambang ilegal, saya tidak akan punya berita apa-apa,” jawab Ali.
Namun, Ali menegaskan bahwa ada masyarakat di sekitar tambang yang menambang tanpa izin. “Itu yang kami minta untuk dibimbing,” katanya.
Jaksa kemudian bertanya lagi, “Berarti tambang ilegal itu menggunakan induk perusahaan IUJP saat menjual bijih timahnya. Apakah saudara mengetahui adanya praktik seperti itu?”
Menjawab pertanyaan jaksa, Ali menyatakan tidak semua tambang ilegal diawasi oleh pihaknya. Ia menyatakan pengawasan dilakukan setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Bangka Belitung. “Karena waktu itu kami diperintah, ketika ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia,” katanya.
Dalam kunjungan Jokowi ke Bangka Belitung, kata Ali, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah penambangan ilegal yang tengah diusut oleh aparat. “Dan pernyataannya, 'Ya, seluruh masyarakat, tolong bantu saya bagaimana agar yang ilegal ini bisa dilegalkan,'” kata Ali menirukan pernyataan presiden.
Atas dasar keterangan tersebut, kata Ali, PT Timah kemudian melakukan pembinaan, “Jadi memang seperti itu, pada saat itu masyarakat sekitar tambang yang memiliki IUP (izin usaha pertambangan), SPK (surat perintah kerja), itu yang harus dibina, jangan sampai dikejar-kejar oleh aparat, Yang Mulia.”
Dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoordinasikan seluruh penataan pertambangan timah di Bangka Belitung pada 2015.
“Jadi nanti kita akan kerja sama dengan Kementerian BUMN, karena timah kan di BUMN, kemudian dengan Pemda, dengan Gubernur, dengan Bupati,” kata Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, seusai rapat terbatas soal timah di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Menurut Sudirman, banyak tambang rakyat yang tidak memenuhi persyaratan, baik persyaratan legal, lingkungan, maupun teknis. Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong tambang ilegal agar memenuhi persyaratan dan menjadi legal. “Bagaimanapun, itu masyarakat kita. Kemudian dilatih secara teknis, bagaimana mengelola lingkungan, peralatan, bahkan tadi diusulkan bahwa mereka perlu dukungan modal untuk membangun sendiri, itu yang kami pikirkan,” kata Sudirman.
NewsRoom.id