Terungkap! Kronologi Sadis Indra Septiarman Membunuh Penjual Gorengan di Sumatera Barat

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polisi akhirnya mengungkap aksi kejam Indra Septiarman (26), yang tega memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (18), pedagang gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Jasad Nia ditemukan terkubur di kawasan perkebunan setelah ia dilaporkan hilang selama tiga hari.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

– Kronologi Mengerikan Pukul 17.00 WIB: Indra dan tiga orang temannya duduk di lokasi yang biasa dilewati Nia saat berjualan. Korban ditelepon dengan dalih ingin membeli dagangannya.

17.50 WIB: Indra mulai merencanakan kejahatannya.

Dia memisahkan diri dari teman-temannya dan menyiapkan tali rafia untuk mengikat korban.

18.25 WIB: Nia dicegat saat hendak pulang dari pasar, disandera, dan diseret ke bukit. Saat korban tak sadarkan diri, Indra melakukan pemerkosaan sadis. Korban diikat dengan tangan dan kaki terikat.

19.30 WIB: Usai melampiaskan nafsunya, Indra menyeret jasad korban sejauh 200 meter dan menguburnya di kedalaman sekitar 1 meter dalam kondisi telanjang.

20.00 WIB: Indra pulang untuk berganti pakaian, bahkan masuk ke dalam toko seolah tidak terjadi apa-apa.

– Pencarian Berakhir Tragis Setelah dilaporkan hilang, keluarga dan warga bersama tim gabungan memulai pencarian.

Akhirnya pada Minggu sore, 8 September 2024, pukul 15.10 WIB, jasad Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terikat tali rafia dan tanpa sehelai benang pun.

Jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk diautopsi. – Pelaku Ditangkap Setelah 11 Hari Buron Usai melancarkan aksinya, Indra sempat melarikan diri ke hutan dan perkebunan.

Namun setelah dikejar selama 11 hari, polisi berhasil menangkapnya di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, pada Kamis sore, 19 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, sebutan sadis dialamatkan sebagian masyarakat kepada pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pedagang gorengan, NKS, di Sumatera Barat, yakni IS.

Bahkan ironisnya, saat mendengar keterangan polisi, pelaku IS sempat membeli gorengan yang dijual korban NKS, sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Suharyono menjelaskan, berdasarkan informasi sementara, pada Jumat, 6 September 2024, korban masih menjalankan aktivitas seperti biasa berjualan gorengan ke beberapa desa.

Lanjutnya, korban juga berpakaian seperti biasa dengan mengenakan jilbab dan baju hitam. Sekitar pukul 17.50 WIB, Suharyono mengatakan korban dipanggil ke sebuah rumah untuk membeli dagangannya.

“Korban terlihat ada empat orang yang sedang duduk dalam satu rumah. Jadi korban dipanggil, kemudian dari keempatnya, satu orang di antaranya merupakan pelaku,” terangnya dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Suharyono mengatakan, saat membeli barang dagangan tersebut, pelaku IS mempunyai niat jahat untuk memperkosa korban NKS.

Setelah selesai berjualan di rumah tersebut, korban kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah korban pergi, tersangka IS langsung mengikuti dan menghalangi korban pergi ke salah satu rumah.

Untuk memuluskan aksinya, Suharyono mengatakan pelaku bahkan sudah mempersiapkan diri dengan membawa tali rafia merah yang akan digunakan jika korban melawan.

“Sudah ada niatan untuk memperkosa, karena saya sudah siapkan semacam tali rapia warna merah untuk mengantisipasi kalau-kalau dia mau mengikat saya dan sebagainya,” ungkapnya.

“Itu kronologi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan sementara yang nantinya akan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” imbuhnya.

Warga Padang Pariaman pada Minggu (8/9) dihebohkan dengan penemuan mayat Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan. Saat ditemukan, mayat tersebut dikubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa sehelai benang pun.

Gadis remaja yang sehari-hari berjualan gorengan keliling desa itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Setelah melalui proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, IS tidak diketahui keberadaannya.

Pencarian terus dilakukan hingga hari ini atau hari ke-11 sejak ditetapkannya tersangka, IS berhasil ditangkap.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional
Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim
Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda
Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan
Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Terpakai, APBN Kita Habis
Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM
Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:41 WIB

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 November 2025 - 20:39 WIB

Laskar Cinta Jokowi Akan Laporkan Ketua Dewan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn ke Bareskrim

Rabu, 19 November 2025 - 18:35 WIB

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 November 2025 - 18:03 WIB

Melampaui Ibuprofen: Ilmuwan Menemukan Cara Menghentikan Rasa Sakit Tanpa Menghentikan Penyembuhan

Rabu, 19 November 2025 - 17:31 WIB

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 November 2025 - 14:56 WIB

Way Kanan Teacher Summit 2025” dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru dan mendorong peningkatan IPM

Rabu, 19 November 2025 - 14:25 WIB

Loyalitas Hanna Andersson Capai 1 Juta Anggota, Didorong Kolaborasi American Girl

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

Pendekatan Batas Waktu Medicare yang Kritis. 5 Hal Yang Harus Anda Lakukan Saat Ini

Berita Terbaru

Headline

Pil Glow-in-the-Gut Bisa Menjadikan Kolonoskopi Opsional

Rabu, 19 Nov 2025 - 21:41 WIB

Headline

Cara Membangun Agen Belanja AI Untuk Belanja Liburan Anda

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:35 WIB

Headline

Anggapan 180 Tahun Tentang Cahaya Terbukti Salah

Rabu, 19 Nov 2025 - 17:31 WIB