NewsRoom.id – Mantan kader PDIP Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024). Hal itu dilakukan Tia untuk berkonsultasi terkait pemecatannya sebagai kader partai dan kegagalan menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia mengaku ingin berkonsultasi terkait langkah hukum yang akan diambilnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saya dituduh melakukan penggelembungan suara secara sepihak. “Saya hadir pada kesempatan hari ini untuk melakukan konsultasi karena ternyata hasil keputusan Bawaslu Provinsi tidak sesuai dengan kebenaran,” kata Tia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27). /9/2024).
Dia tak membeberkan ingin melaporkan siapa dan terkait pasal apa setelah berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim. Politisi ini hanya mengungkapkan kekecewaannya karena KPU RI mengakomodasi keputusan Mahkamah PDIP.
Tia lalu berkata ingin membersihkan nama baiknya.
“Ini bukan bicara soal kembali atau saya jadi legislator lagi di periode 2024, tapi lebih tepatnya saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu. Saya tidak ingin anak-anak saya, cucu-cucu saya, ketika mereka membaca jejak digital saya. perhatikan, agar terlihat telah melakukan pekerjaan itu.” kerja politik dengan cara yang jahat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba mengatakan, pihaknya belum membuat laporan polisi karena disarankan menunggu hasil gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait dengan Tia yang menggugat usai dipecat sebagai kader PDIP dan gagal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Sehingga kami diminta menunggu beberapa saat hingga proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencapai keputusan. Itu yang dibahas dalam konsultasi, karena menyangkut UU Parpol, kata Purba.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun buka suara terkait pemecatan Anggota DPR terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania. Dia membantah keputusan itu terkait sikap Tia terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Tidak ada, apa yang saya lihat di media terdistorsi seolah-olah dia kritis terhadap pernyataan KPK, tidak ada kaitannya. “Jadi harus diluruskan,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Selain Tia, anggota DPR petahana Rahmad Handoyo juga diberhentikan dan tidak akan dilantik untuk periode 2024-2029.
Komarudin menjelaskan, pemecatan kedua kader PDIP tersebut karena adanya perselisihan internal di internal partai terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Jadi bukan hanya kita berdua. Ada juga di DPR RI, lalu Kabupaten Kota (DPRD), itu yang disebut perselisihan internal partai. Jadi ada perselisihan pemilu legislatif kemarin, pemilu legislatif 2024, ujarnya. .
NewsRoom.id