NewsRoom.id – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Hari Wibowo mengingatkan pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bisa mengurangi penarikan utang pemerintah Indonesia.
Sebab menurutnya, pembayaran utang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hampir separuh dari nilai pajak yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Makanya saya berharap pemerintahan Prabowo Gibran ke depan disiplin. Untuk betul-betul menekan penarikan utang. Disiplin dalam menekan penarikan utang, karena opportunity cost-nya sudah terlalu besar,” kata Dradjad saat ditemui usai memberikan Kuliah Umum Pascasarjana di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Dradjad, uang yang digunakan untuk membayar utang pemerintah itu dampaknya besar, apalagi jika dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan di daerah terpencil.
“Makanya saya berharap pemerintahan selanjutnya disiplin, Menteri Keuangan selanjutnya disiplin dan tidak lagi menjadikan utang sebagai andalan pertumbuhan. Jangan hanya melihat nanti, yang terjadi sekarang menteri sekarang bayar belakangan, menteri selanjutnya bayar. Jangan berpikir seperti itu,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah tercatat terus bertambah setiap bulannya. Hal ini seiring dengan kebutuhan pemerintah untuk menambal defisit anggaran belanja negara (APBN).
Posisi utang pemerintah hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp8.502,69 triliun atau setara 38,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dengan perkembangan tersebut, selama dua periode kepemimpinan Jokowi, utang pemerintah telah meningkat sekitar Rp 5.894 triliun dalam kurun waktu hampir 10 tahun. Jika dibandingkan dengan posisi sebelum pemerintahan Jokowi, utang pemerintah telah melonjak sekitar 225 persen, atau lebih dari tiga kali lipat.
Lonjakan nilai utang pemerintah Jokowi utamanya terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19 merebak. Pada tahun tersebut, jumlah utang pemerintah meningkat hingga Rp1.295,9 triliun, sehingga rasio utang menjadi 38,68 persen dari PDB, dibanding 2019 yang hanya 29,80 persen dari PDB.
Baca juga: IISF 2024: PT PERTAMINA Paparkan Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi
Tingginya kebutuhan belanja negara, terutama terkait perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, di tengah terhentinya aktivitas ekonomi, memaksa pemerintah meminjam utang dalam jumlah besar.
Posisi utang pemerintah terus meningkat sehingga rasio utang mencapai 41 persen pada 2021. Setelah itu, laju pertumbuhan utang melambat, yakni pada 2022 rasio utang mencapai 39,57 persen, lalu turun lagi menjadi 38,59 persen pada 2023.
Pada akhir Juli 2024, rasio utang pemerintah berada di angka 38,68 persen. Pemerintah mengklaim posisi utang tersebut masih terjaga, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, batasan rasio utang adalah 60 persen, sedangkan mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026, targetnya adalah 40 persen.
NewsRoom.id