NewsRoom.id – Istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono, disebut-sebut naik jet pribadi ke Amerika Serikat lantaran dirinya tak diperbolehkan naik pesawat umum lantaran tengah hamil tua. Namun, menurut pakar penerbangan, risiko yang ditanggung ibu hamil sejatinya sama saja, tergantung seberapa siapnya awak pesawat menghadapi kemungkinan yang akan terjadi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya pada Selasa (10/9) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi sorotan publik terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya untuk ke AS yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Budi menilai hal itu bukan gratifikasi karena Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bukan pejabat publik dan jet pribadi itu dipinjamkan oleh temannya. Selain itu, Erina yang tengah hamil delapan bulan, kata Budi, tidak bisa naik pesawat umum.
“Gini. Nggak ada, dia orangnya tertutup. Ya dari temennya aja. Udah lah, nggak usah dipikirin. Gimana. Satu, istri Mas Kaesang lagi hamil delapan bulan. Dia nggak boleh naik kendaraan umum, mana mungkin dia bisa naik pesawat umum?” kata Budi seperti dikutip dari Kedua.
Beberapa maskapai memang menerapkan aturan ketat terkait penumpang hamil. Salah satunya adalah Garuda Indonesia yang memperbolehkan penumpang hamil untuk naik pesawat namun tergantung pada kondisi dan usia kehamilan.
Garuda Indonesia menerapkan persyaratan untuk dapat terbang, yakni usia kehamilan di bawah 32 minggu dan tidak ada komplikasi. Selain itu, penumpang hamil juga diharuskan melampirkan surat keterangan dokter atau MEDIF yang memungkinkan bagian medis maskapai menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
“Umumnya, untuk kehamilan hingga 36 minggu, maskapai penerbangan tidak bersedia terbang karena risikonya tinggi. Ada kemungkinan persalinan atau mungkin ada komplikasi lain, karena pesawat tidak menyediakan peralatan untuk mendukung kelahiran, atau untuk kesehatan ibu atau bayi,” kata pakar penerbangan Alvin Lie kepada CNA.
Mengutip situs Klinik MayoPenerbangan bagi ibu dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu masih aman selama tidak ada komplikasi. Penerbangan tidak direkomendasikan bagi ibu hamil yang memiliki riwayat keguguran, pendarahan, anemia, tekanan darah tinggi, atau diabetes.
Di antara kondisi yang mungkin timbul adalah pembekuan darah di kaki atau trombosis vena, yang risikonya lebih besar pada wanita hamil.
RISIKO ANDA SENDIRI
Kaesang dan Erina ketahuan menggunakan jet pribadi untuk pergi ke AS berkat sorotan tajam netizen. Dari foto sayap pesawat yang dipamerkan Erina, diketahui mereka menaiki jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.
Wanita hamil yang menaiki pesawat tidak diatur untuk penerbangan dengan jet pribadi.
“Larangan terbang bagi ibu hamil itu dari pihak maskapai, bukan regulator. Kalau pesawat pribadi, tidak masalah,” kata pakar penerbangan lainnya, Gerry Soejatman, kepada CNA.
Namun, risiko yang sama juga berlaku bagi ibu hamil, baik yang terbang dengan jet pribadi maupun pesawat umum. “Jika Anda terbang dengan pesawat pribadi, risikonya ada pada Anda,” kata Alvin.
Alvin melanjutkan, perubahan tekanan udara saat penerbangan sama saja antara pesawat jet pribadi dan pesawat umum. Ini menjadi salah satu risiko naik pesawat bagi ibu hamil.
“Tekanan udara di sana jauh lebih rendah daripada di permukaan bumi, yang tidak mendukung terjadinya pendarahan. Selain itu, udara kabin yang kering berpotensi menyebabkan dehidrasi,” lanjutnya.
Alvin mengatakan, awak jet pribadi juga harus mengutamakan aspek keselamatan dan mengantisipasi apabila salah satu penumpangnya merupakan ibu hamil.
Salah satu bentuk antisipasi adalah perencanaan untuk situasi darurat, misalnya jika kelahiran terjadi di pesawat terbang.
“Kaesang itu penerbangannya dari Jakarta, transit di Jepang, lalu ke Amerika. Kalau yang bersangkutan (Erina) melahirkan di pesawat, ya harus ada rencana pendaratan darurat. Itu harus ada di flight plan,” kata Alvin.
Menurut Gerry, risiko pendaratan darurat juga menjadi salah satu alasan mengapa maskapai penerbangan melarang ibu hamil terbang.
“Maskapai penerbangan melarang penumpang yang hamil lebih dari 36 minggu karena mereka berisiko tinggi harus menjalani pengalihan medis,” kata Gerry.
“(Jika jet pribadi, kru harus) siap mengalihkan pesawat jika terjadi sesuatu. Penumpang juga bisa membawa dokter,” lanjutnya.
Awak kabin jet pribadi juga harus siap sedia jika terjadi sesuatu pada penumpang yang sedang hamil tua. Di antaranya, mereka harus mampu membantu proses persalinan dan memastikan kesehatan bayi.
Penyewaan jet pribadi, kata Alvin, bergantung pada penggunaannya. Sebagian disewakan untuk mengangkut pasien sakit, yakni ambulans terbang. Jet seperti ini, katanya, menyediakan peralatan medis di dalamnya, seperti tabung oksigen atau monitor tekanan darah.
Selain itu, ada seorang perawat yang mendampingi dalam penerbangan tersebut. Belum diketahui apakah jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina memiliki fasilitas seperti ini.
“Itu yang saya belum bisa pastikan, apakah pesawat pribadi (Kaesang) ada kelengkapan itu atau tidak, karena masing-masing tipe kan punya standar sendiri,” kata Alvin.
NewsRoom.id