NewsRoom.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Malaysia dijatuhi hukuman penjara atas kasus penyelundupan ikan arwana. Penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia ke Singapura.
Kelly, warga negara Indonesia, didakwa membantu Lim Chong Boon dalam penyelundupan 14 ikan arwana Asia dari Malaysia ke Singapura. Kelly membantu Lim dengan menyediakan kendaraan yang terdaftar atas namanya di Malaysia di Woodlands Checkpoint.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lim menggunakan kendaraan itu untuk mengangkut 14 ikan arwana yang dikemas dalam empat kantong plastik dan ditaruh di kursi penumpang belakang.
“Mereka akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tiga bulan untuk Kelly dan tiga hingga lima bulan untuk Lim,” kata jaksa, dikutip CNA, Rabu (18/9/2024).
Namun, kedua pengacara mengaku tidak bersalah atas tuduhan penyelundupan. Sementara itu, persidangan akan ditunda hingga Oktober sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah mengimpor hewan secara ilegal atau membantu tindakan tersebut, seseorang dapat dipenjara hingga enam tahun, denda hingga S$500.000 (Rp5 miliar), atau keduanya.
Kasus penyelundupan ikan arwana di Singapura juga melibatkan dua warga negara Malaysia tahun ini. Kedua warga negara Malaysia itu dijatuhi hukuman sembilan bulan dan seminggu penjara atas upaya penyelundupan tersebut.
Dewan Taman Nasional (NParks) mengatakan setidaknya enam kasus penyelundupan arwana terdeteksi tahun ini melalui pos pemeriksaan darat, udara, dan laut.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan dengan tidak berkontribusi terhadap permintaan hewan impor ilegal,” kata NParks.
“Jika kita berhenti membeli hewan dari sumber yang tidak dikenal, penyelundupan akan berhenti,” pungkasnya.
NewsRoom.id