Yudha Arfandi Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Dante

- Redaksi

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut jaksa penuntut umum.

Berat

Menurut jaksa penuntut umum, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang mengakibatkan korban Dante meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,

“Terdakwa mengelak memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata jaksa penuntut umum.

Catatan Pertahanan

Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.

“Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, itu dari jaksa penuntut umum. Kami sudah memberikan nota pembelaan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Anda juga berhak mengajukan pembelaan pribadi. Siapa tahu ada batasannya, misalnya tidak boleh menggunakan mesin ketik, boleh ditulis tangan dan nanti dibaca,” kata hakim.

Sesi Berikutnya

Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

“Jadi kami berikan kesempatan pada tanggal 7 Oktober 2024 untuk menyampaikannya,” pungkas ketua juri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi
300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:39 WIB

'Sinners 2' tidak ada dalam pikiran Ryan Coogler, tapi mungkin itu telah berubah

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB

Headline

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Jun 2025 - 08:20 WIB