NewsRoom.id -Sebanyak 70 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang mogok kerja pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan hakim di seluruh Indonesia yang menuntut gaji dan tunjangan kesejahteraan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan, sekitar 50 hingga 70 hakim menunda sidang, sebagaimana tercantum dalam pengumuman atau rekomendasi gerakan solidaritas hakim.
“PN Surabaya khususnya hakim di sini pada dasarnya mendukung gerakan tersebut (rapat mogok menuntut kesejahteraan),” kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin 7 Oktober 2024.
Alex menjelaskan, pihaknya mendukung gerakan tersebut. Kata dia, ada tiga opsi bagi hakim yang mogok kerja. Yang pertama adalah mengambil cuti, yang kedua adalah mengosongkan jadwal persidangan, dan yang ketiga adalah menunda sidang.
Namun sebagian hakim tetap menyelenggarakan sidang terbatas, yaitu sidang yang masa penahanannya akan segera berakhir, sidang yang tidak dapat ditunda. Begitu pula dengan pelayanan masyarakat yang terus diberikan.
“Hampir semua ikut (ujian mogok kerja). “Tetapi persidangannya terbatas, masa penahanannya sudah habis dan kami akan melaksanakan apa yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Alex belum bisa memastikan sampai kapan hakim akan mogok kerja. Karena itu, kata dia, PN Surabaya meminta maaf jika sejumlah persidangan ditunda sementara.
“Kami mohon maaf, karena sikap kami yang mendukung gerakan solidaritas hakim se-Indonesia, banyak persidangan yang ditunda,” tutupnya.
NewsRoom.id