NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri menyebut penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan sebelumnya dan ke depan, untuk menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun, kata Kapolri. Karopenma. , Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi tersebut. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan cepat dan menangkap tersangka.
“Kami dari Polri juga mengutuk keras kegiatan brutal yang dilakukan kemarin di Kemang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati perbedaan pendapat.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial,” kata Trunoyudo.
“Mengedepankan sikap saling menghormati dan menghormati perbedaan pendapat. Sebab kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi secara universal oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, lanjutnya.
Sekadar informasi, pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.
Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini
NewsRoom.id