NewsRoom.id – – Emas batangan dengan nilai fantastis seberat 51 Kilogram (Kg), ditemukan di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof Ricar diduga menjadi calo kasus Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur berujung pada meninggalnya Dini, namun pelakunya dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Usai memberikan putusan bebas, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald karena diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, mengutip Kompas.com.
Hingga akhirnya Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah diduga menjadi calo kasus suap untuk meminta pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita uang dan emas batangan di rumah Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.
Aset yang disita berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Lalu berapa harga 51 kg emas?
Dikutip darimetalmulia.com, harga emas Antam hingga hari ini, Jumat (26/10/2024), Rp 1.534.000 per gram.
Sedangkan berdasarkan pecahan harga emas batangan yang tercatat hari ini, emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp 1.474.600.000.
Berdasarkan harga tersebut, emas seberat 51 kg yang disita dari rumah Zarof bernilai Rp75.204.600.000 atau hampir Rp75 miliar lebih.
Penangkapan Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.
Perjanjian itu dilakukan dengan LR (Lisa Rahmat) selaku kuasa hukum Ronald Tannur, jelas Abdul.
Abdul mengungkapkan, LR meminta ZR mengupayakan hakim MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan Rp. 5 Miliar untuk Hakim Agung, sedangkan ZR yang kini sudah pensiun akan diberikan honor sebesar Rp. 1 miliar.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti awal yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Hukum Perdata. . Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B juncto Pasal 18 aturan yang sama.
Sementara LR yang ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald, juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
NewsRoom.id