NewsRoom.id – Mutia Pratiwi, perempuan berusia 25 tahun ditemukan tewas dalam tas di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).
Jenazah Mutia ditemukan terbungkus kain.
Belakangan diketahui, Mutia merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (26/2/2023), bersama dua rekannya, karena kepemilikan sabu seberat 0,65 gram.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mutia dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, namun majelis hakim hanya memvonisnya 2 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta.
Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Edward Situmorang menyatakan, Mutia dikenal sebagai orang baik selama ditahan.
Selama menjalani masa penjara, Mutia tidak pernah dikunjungi orang lain selain keluarganya.
“Selama di dalam, yang bersangkutan berperilaku baik,” kata Edward.
Mutia akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 setelah menjalani hukuman setahun lebih di penjara.
“Yang sering menjenguk adalah keluarga kandung Pak, Mama dan saudara-saudaranya. Dia akan dibebaskan pada 7 Juli 2024,” jelas Edward.
Sementara terkait penemuan jenazah Mutia, polisi langsung membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
Kapolres Berastagi AKP Henry DB Tobing mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi dari tim medis RS Bhayangkara.
“Untuk lebih jelasnya kami masih menunggu hasil otopsi,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo telah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Polisi juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini cepat selesai
NewsRoom.id