Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur bakal menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Surabaya

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ronald Tannur, terpidana kasus penyerangan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Ronal Tannur diketahui diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya di kawasan perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan tim Kejati Jawa Timur dan Kejati Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, kata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya untuk menjalankan putusan MA.

Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024).

“Sedang dikoordinasikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.

Nomor perkara: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili oleh ketua panel kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana pun membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak meliputi penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik pembebasan Ronal Tannur.

Tim Agung Pemuda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga juri tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Tak hanya hakim, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat karena memberi suap.

Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata kasus suap Ronald Tannur sudah disiapkan pengacaranya di tingkat kasasi.

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar menjadi perantara suap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kini kasus suap sudah berpindah ke Kejaksaan Agung

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri
Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam
Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS
Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir
Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung
Ikon Pakaian Pria Kanada Harry Rosen Merayakan 70 Tahun Inovasi
Sel Tunggal Dapat Belajar: Penemuan Revolusioner dalam Biologi
Gelombang Panas Bintang Tak Terduga: FU Orionis Menantang Model Astrofisika

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 08:39 WIB

Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri

Senin, 25 November 2024 - 07:37 WIB

Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam

Senin, 25 November 2024 - 06:35 WIB

Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS

Senin, 25 November 2024 - 04:32 WIB

Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir

Senin, 25 November 2024 - 03:29 WIB

Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung

Senin, 25 November 2024 - 01:25 WIB

Sel Tunggal Dapat Belajar: Penemuan Revolusioner dalam Biologi

Senin, 25 November 2024 - 00:23 WIB

Gelombang Panas Bintang Tak Terduga: FU Orionis Menantang Model Astrofisika

Minggu, 24 November 2024 - 22:19 WIB

Hanya Dengan $69, Turun Dari $149, Samsung 990 EVO 1TB Mencapai Rekor Harga Terendah Pada Black Friday Ini

Berita Terbaru