Eks Dirut PT Timah Bongkar Alasan Kerja Sama Smelter Swasta Atas Perintah Presiden

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani membongkar kerja sama Smelter yang dilakukan PT Timah dan Swasta tersebut merupakan arahan dari Presiden RI.

Riza menjelaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan 3 terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Babel Amir Sahbana, Rusbani dan Suryanto Wibowo pada Senin (7/10/2024).

Riza menjelaskan, Direktur Utama sebelum dirinya menjabat menceritakan kepada dirinya terkait langkah yang dilakukan untuk meningkatkan produksi timah oleh PT Timah.

“Setahu saya itu terjadi tahun 2015, waktu itu saya belum menjabat (Dirut), tapi Dirut yang lama pernah cerita ke saya, mereka diundang ke Rapat Terbatas Kabinet di Istana dengan Presiden. Kemudian presiden melakukan kunjungan ke Bangka,” jelas Riza.

Menurutnya, Presiden RI turun langsung ke Bangka Belitung karena prihatin dengan bijih timah yang merupakan aset PT Timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya dieksploitasi oleh pihak lain.

“Pada rapat itu intinya Presiden prihatin dengan kondisi illegal mining (tambang ilegal) yang ada di Bangka, jadi berharap bahwa tambang ilegal itu bisa segera diselesaikan, dan itu juga alasan kami kenapa kami menampung para masyarakat untuk menjadi mitra PT Timah supaya tidak jadi ilegal lagi,” jelas Riza.

Dari instruksi yang diberikan Preisden itu, PT Timah membuat program yang bertujuan untuk mengamankan aset bijih timah melalui Instruksi Direktur Utama 030 dan 252 yang diberi nama program SHP, Jemput Bola, dan kerja sama smelter.

Program yang dijalankan tersebut pada 2015 -2022, Riza menjelaskan, dari pembelian bijih timah senilai Rp26 triliun, telah menjadi pendapatan perusahaan sebesar Rp78 triliun.

“Untuk periode 2015-2022 itu total pembelian (bijih) itu Rp26 triliun,” kata Riza.

“Dari Rp26 triliun iitu sudah dilebur semua dan di jual, di ekspor. Total pendapatan dari 2015-2022 itu Rp78 triliun, itu sudah dibayarkan PPH, PPN, Royalti atas penjualan dan pendapatan PT Timah tersebut,” tambah Riza.

Berita Terkait

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya
UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien
Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 02:10 WIB

Penelitian Mengungkapkan Bahwa Simpanse Liar Mengkonsumsi Alkohol Dalam Jumlah Yang Mencengangkan Setiap Harinya

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 22:33 WIB

Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara

Kamis, 20 November 2025 - 19:27 WIB

Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB