NewsRoom.id – Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Yang digugat adalah tindakan KPU yang mengizinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
KPU memanfaatkan putusan MK yang meloloskan Gibran, namun belakangan Dewan Kehormatan MK menyatakan ada pelanggaran etik terkait putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputus pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court, demikian keterangan dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (2/10).
Reaksi Gibran
Gibran telah menanggapi gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, saat masih menjabat Wali Kota Solo, ia mengaku menunggu arahan dari Prabowo Subianto—Presiden terpilih, calon wakil presidennya di Pilpres.
Yang lain saja yang merespons, kita tunggu arahan dari Pak Prabowo, kata Gibran.
NewsRoom.id