Haikal Hassan Balasan Kritik Keras Mahfud MD: Mari Hormati Hukum

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan akhirnya angkat bicara terkait banyaknya kritik yang dilontarkan kepadanya.

Apalagi terkait pernyataan tegasnya yang mengancam akan mencabut izin usaha, jika pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal.

Masih bersikukuh, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu tak mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya.

Ia menyampaikan keputusannya memberikan ultimatum kepada pengusaha untuk segera memproses sertifikasi halal.

Mereka diminta segera memproses sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Babe Haikal melalui status Instagram @haikalhassan_quote pada Sabtu (26/10/2024).

Dalam postingannya, Babe Haikal menjawab kritik terkait barang non-halal yang menjadi perdebatan seperti yang dipertanyakan Mahfud MD.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebut penjelasannya soal sertifikasi halal salah.

Mahfud MD juga mempertanyakan realisasi sertifikasi halal bagi seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Penjelasan pemerintah terkait sertifikasi ini salah, kata Mahfud MD melalui Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

“Masak, semua yang diperjualbelikan harus ada sertifikasi halalnya? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dan sebagainya?” dia menambahkan.

Menyusul postingan Mahfud MD yang viral di media sosial, Babe Haikal mengunggah statusnya.

Tak banyak kalimat yang ditulis Babe Haikal.

Ia hanya menggarisbawahi kewajiban warga negara Indonesia untuk menaati perintah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Mari kita hormati hukum… Ini wujud kepedulian negara terhadap rakyatnya,” tulis Babe Haikal pada Sabtu (26/10/2024).

Bersamaan dengan pernyataannya, Babe Haikal juga mengunggah tangkapan layar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, antara lain:

Pasal 2

Ayat 1 Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ayat 2: Produk yang berasal dari bahan terlarang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal

Ayat 3 Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi informasi tidak halal.

Pasal 3

Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

Berikut beberapa ketentuan dalam UU JPH:

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi.

Usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk olahannya.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah suatu sistem yang mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya dan prosedur untuk menjaga kelangsungan proses produk halal.

Mahfud MD: Penjelasan mengenai sertifikasi ini salah

Sebelumnya, pernyataan keras Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengultimatum pengusaha untuk memproses sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha jika pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

“Mohon seluruh produk yang beredar, produk masuk, yang diperjualbelikan di wilayah NKRI harus bersertifikat halal. Itu (diamanatkan) oleh hukum. Jadi apapun caranya harus seperti itu, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Jadi nanti saya sampaikan ke pelaku usaha, mulai tanggal 18 Oktober kalau tidak mau diproses, kalaupun logo halal ini, halal Indonesia belum ada, akan dikenakan sanksi, katanya. dikatakan.

“Kalau masih terjadi, sanksinya yang kedua, bisa berupa penutupan usaha, bisa juga penarikan dari peredaran. Itu semua harus diperhatikan dan disampaikan,” ujarnya.

Pernyataan Babe Haikal menuai kecaman keras dari masyarakat.

Salah satunya disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Ia menilai pernyataan Babe Haikal tidak tepat.

Mahfud MD juga mempertanyakan realisasi sertifikasi halal bagi seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Penjelasan pemerintah terkait sertifikasi ini salah, kata Mahfud MD melalui Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

“Masak, semua yang diperjualbelikan harus ada sertifikasi halalnya? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dan sebagainya?” dia bertanya.

Tak hanya itu, pernyataan Babe Haikal dinilainya meresahkan terkait keberagaman agama.

Sebab, tidak semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia merupakan produk halal.

“Kalau seperti itu, sulit ada agama di negeri ini. “Tidak semua yang dilarang dimakan tidak bisa dijual,” tambah Mahfud MD.

Postingan Mahfud MD disambut baik banyak orang.

Beragam tanggapan pun dituliskan di kolom komentar postingan tersebut.

@fadilbapuk: Orang ini diberi posisi mengolok-olok Prof

@zinedinezimam: Sertifikasi halal tidak wajib bagi masyarakat. Namun, pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi mereka yang ingin melakukan hal tersebut. Sebab akibat dari “kewajiban” adalah akan adanya hukuman bagi yang melanggarnya.

@EviDrajat: Oh kok bisa seperti ini. Apakah sudah tidak ada lagi orang di Indonesia? Prof yang cerdas…..

@sesukahatimu23: Yang penting pemerintah mau menyediakan produk pangan yang bersertifikat halal

@masreyhaan: Terima kasih pak proff atas pengertiannya, bisa diubah sedikit

@iik_najib: Jarang sekali, Prof

@EdyChandraM: Setuju Prof Moso semuanya harus halal? Lalu apakah label merahnya harus halal?

@kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga seorang motivator yang menjadi provokator lalu menjadi menteri. Dia bahkan tidak bisa menahan kata-katanya sendiri.

@bablas: Makanan, terkadang minuman, kosmetik bahkan fashion harus bersertifikat halal. Oh, jangan lupa, calon istri & suami juga wajib bersertifikat halal sebelum “menggunakannya”

@masaris01: Kasihan pedagang cilok, kupang, sate kerang, rujak, tahu petis

@rmanuels: laptop bersertifikat halal

@f_yathir: Benar-benar tidak kompeten pak..

@teddypradana: Betul Prof, kenapa bisa terjadi? Terlebih lagi, toleransi antar pemeluk agama lain, bahkan antar pemeluk agama sendiri, sulit dicapai.

@Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat kementerian yang akan dipecat 6 bulan lagi

@maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, sebentar lagi akan tipis, aneh dan ajaib tapi nyata

@Pamz_R: Iya, namanya juga bisnis keagamaan ya Prof.

Kegagalan memperoleh Sertifikasi Halal dapat mengakibatkan penutupan usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mulai Oktober 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkannya dapat terancam penutupan usaha.

“Mohon seluruh produk yang beredar, produk masuk, yang diperjualbelikan di wilayah NKRI harus bersertifikat halal. Itu (diamanatkan) oleh hukum. Jadi apapun caranya harus seperti itu, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengatakan aturan wajib sertifikasi halal meliputi produk makanan, minuman, kosmetik, fashion, penyembelihan, obat-obatan, restoran, dan seluruh barang olahan.

Jadi nanti saya sampaikan ke pelaku usaha, mulai tanggal 18 Oktober kalau tidak mau diproses, kalaupun logo halal ini, halal Indonesia belum ada, akan dikenakan sanksi, katanya. dikatakan.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

“Kalau masih terjadi, sanksinya yang kedua, bisa berupa penutupan usaha, bisa juga penarikan dari peredaran. Itu semua harus diperhatikan dan disampaikan,” ujarnya.

Masyarakat, kata Haikal Hassan, bisa melaporkan ke pihaknya jika menemukan produk yang tidak bersertifikat halal.

Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, diperlukan untuk meningkatkan produk yang bersertifikat halal.

“Bukan hanya kami. “Masyarakat boleh datang dan melapor, kami terbuka,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Sebelumnya, batas waktu terdekat berakhirnya aturan ini adalah 17 Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan
Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri
Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam
Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS
Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir
Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung
Ikon Pakaian Pria Kanada Harry Rosen Merayakan 70 Tahun Inovasi
Sel Tunggal Dapat Belajar: Penemuan Revolusioner dalam Biologi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan

Senin, 25 November 2024 - 08:39 WIB

Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri

Senin, 25 November 2024 - 07:37 WIB

Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam

Senin, 25 November 2024 - 06:35 WIB

Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS

Senin, 25 November 2024 - 04:32 WIB

Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir

Senin, 25 November 2024 - 02:27 WIB

Ikon Pakaian Pria Kanada Harry Rosen Merayakan 70 Tahun Inovasi

Senin, 25 November 2024 - 01:25 WIB

Sel Tunggal Dapat Belajar: Penemuan Revolusioner dalam Biologi

Senin, 25 November 2024 - 00:23 WIB

Gelombang Panas Bintang Tak Terduga: FU Orionis Menantang Model Astrofisika

Berita Terbaru