Harvey Moeis Baru Sadar Dapat Insentif Rp 50-Rp 100 Juta Per Bulan dari Dirut PT Refined Bangka Tin

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terdakwa Harvey Moeis mendapat insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan, insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya.

Saya juga baru tahu saat memeriksa rekening saya, kata Harvey saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun diakuinya, sejauh ini belum ada kesepakatan tertulis mengenai pembayaran atau izin perusahaan kepada Harvey atas penugasannya.

Pasalnya, ia mengaku hanya membantu Suparta menjadi perpanjangan tangan PT RBT karena menganggap Suparta seperti pamannya sendiri.

“Kerjasama ini juga singkat dan paling banyak saya hanya menghadiri 5-6 pertemuan. Setelah kerjasama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sudah tidak ada urusan lagi di PT RBT,” ujarnya.

Harvey menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Selain dia, kasus ini juga melibatkan antara lain pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operasional PT Tinindo Inter. Nusa. (NPWP) periode 2017–2020 Rosalina sebagai tergugat.

Suwito didakwa menerima dana Rp2,2 triliun dalam kasus ini, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara meski didakwa terlibat kasus dugaan korupsi timah, Rosalina tidak menerima uang sepeser pun dan tidak melakukan TPPU.

Karena itu, Rosalina terancam hukuman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut antara lain kerugian kegiatan kerjasama penyewaan alat pengolahan logam dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271,07 triliun. kehilangan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan
Ritel Perjalanan Afrika Telah Menjadi Hotspot Pertumbuhan Utama Bagi Lagardère
Ciuman Kemungkinan Dimulai 20 Juta Tahun Lalu Dengan Nenek Moyang Kera dan Neanderthal
Jokowi-Arsul Sani Ibarat Bumi dan Langit
Bagaimana CIO J. Crew Menggunakan AI untuk Meningkatkan Pengembalian Merek
Cukup 2 Rokok Sehari Dapat Meningkatkan Risiko Gagal Jantung Hingga 50%
Ilmuwan Menemukan Air “Sangat Energik” yang Tersembunyi di Pandangan Biasa
Wali Nanggroe Tekankan Satu Data sebagai Landasan Penanganan Masalah Sosial di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:47 WIB

Makanan Ultra-Olahan Memicu Krisis Kesehatan Global, Para Ahli Memperingatkan

Rabu, 19 November 2025 - 10:16 WIB

Ritel Perjalanan Afrika Telah Menjadi Hotspot Pertumbuhan Utama Bagi Lagardère

Rabu, 19 November 2025 - 09:45 WIB

Ciuman Kemungkinan Dimulai 20 Juta Tahun Lalu Dengan Nenek Moyang Kera dan Neanderthal

Rabu, 19 November 2025 - 08:43 WIB

Jokowi-Arsul Sani Ibarat Bumi dan Langit

Rabu, 19 November 2025 - 06:39 WIB

Bagaimana CIO J. Crew Menggunakan AI untuk Meningkatkan Pengembalian Merek

Rabu, 19 November 2025 - 05:37 WIB

Ilmuwan Menemukan Air “Sangat Energik” yang Tersembunyi di Pandangan Biasa

Rabu, 19 November 2025 - 05:06 WIB

Wali Nanggroe Tekankan Satu Data sebagai Landasan Penanganan Masalah Sosial di Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 04:34 WIB

Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP

Berita Terbaru

Headline

Jokowi-Arsul Sani Ibarat Bumi dan Langit

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:43 WIB