Harvey Moeis Baru Sadar Dapat Insentif Rp 50-Rp 100 Juta Per Bulan dari Dirut PT Refined Bangka Tin

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Terdakwa Harvey Moeis mendapat insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan, insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya.

Saya juga baru tahu saat memeriksa rekening saya, kata Harvey saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun diakuinya, sejauh ini belum ada kesepakatan tertulis mengenai pembayaran atau izin perusahaan kepada Harvey atas penugasannya.

Pasalnya, ia mengaku hanya membantu Suparta menjadi perpanjangan tangan PT RBT karena menganggap Suparta seperti pamannya sendiri.

“Kerjasama ini juga singkat dan paling banyak saya hanya menghadiri 5-6 pertemuan. Setelah kerjasama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sudah tidak ada urusan lagi di PT RBT,” ujarnya.

Harvey menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Selain dia, kasus ini juga melibatkan antara lain pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operasional PT Tinindo Inter. Nusa. (NPWP) periode 2017–2020 Rosalina sebagai tergugat.

Suwito didakwa menerima dana Rp2,2 triliun dalam kasus ini, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara meski didakwa terlibat kasus dugaan korupsi timah, Rosalina tidak menerima uang sepeser pun dan tidak melakukan TPPU.

Karena itu, Rosalina terancam hukuman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut antara lain kerugian kegiatan kerjasama penyewaan alat pengolahan logam dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271,07 triliun. kehilangan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pemerintah Desa Sumber Sari bersama Koramil 427-05/Banjit-Kodim 427/Way Kanan Gelar Karya Bhakti
Penyaluran Beras dan Minyak Goreng kepada 180 KPM KPM di Kampung Rantau Jaya
Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI
Teori Baru Menyarankan Kita Telah Salah Tentang Lubang Hitam selama 60 Tahun
Ilmuwan Menemukan Es Air Tersembunyi di Mars: Sebuah Game-Changer untuk Misi Manusia
Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin
Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris
Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:34 WIB

Pemerintah Desa Sumber Sari bersama Koramil 427-05/Banjit-Kodim 427/Way Kanan Gelar Karya Bhakti

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Penyaluran Beras dan Minyak Goreng kepada 180 KPM KPM di Kampung Rantau Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:01 WIB

Teori Baru Menyarankan Kita Telah Salah Tentang Lubang Hitam selama 60 Tahun

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Es Air Tersembunyi di Mars: Sebuah Game-Changer untuk Misi Manusia

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:23 WIB

Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:52 WIB

Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:49 WIB

Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Berita Terbaru

Headline

Temui Para Pendiri yang Menentang Tarif dan Memanfaatkan AI

Selasa, 2 Des 2025 - 20:32 WIB